BUTON UTARA – Kuasa hukum WM, Mawan, S.H., menegaskan bahwa kliennya meninggalkan rumah tangga bukan tanpa alasan, melainkan akibat tekanan psikologis dan dugaan ancaman yang dilakukan oleh sang suami berinisial A.
Hal tersebut disampaikan Mawan menanggapi pernyataan A yang dimuat di media online Sibersultra.com pada Rabu, 24 Desember 2025.
Mawan menjelaskan, kliennya meninggalkan rumah sejak 17 November 2025 karena merasa tidak aman dan tidak nyaman secara psikologis. “Klien kami tertekan dan merasa ada nada ancaman dari suaminya. Ini bukan keputusan yang diambil tanpa alasan,” tegasnya.
Terkait klaim A yang menyebut selalu mendampingi istri sejak sebelum lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Mawan menilai hal itu merupakan kewajiban seorang suami, bukan sebuah jasa yang patut diperdebatkan.
“Setiap suami berkewajiban mendampingi istri dalam kondisi apa pun. Itu bukan alasan pembenaran terhadap persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Mawan juga membantah pernyataan bahwa surat pernyataan di Desa Loji ditolak. Ia menegaskan, pada 9 Desember 2025 telah dibuat surat pernyataan tertulis yang disaksikan aparat Pemerintah Desa Loji. Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing-masing dengan saksi.
Demikian pula soal pengajuan gugatan di Kantor Agama yang disebut ditolak. Menurut Mawan, faktanya perkara tersebut telah diproses oleh Kepala Kantor Agama Kabupaten Buton Utara, bukan ditolak sebagaimana yang disampaikan A.
“Terkait upaya rujuk, klien kami telah menyatakan secara tegas di hadapan Kepala Kantor tempatnya bertugas bahwa ia tidak ingin rujuk. Pernyataan itu didengar langsung oleh suaminya,” tambahnya.
Soal klaim perlakuan baik selama 17 tahun pernikahan, Mawan menilai hal tersebut merupakan tanggung jawab mutlak seorang suami. Ia juga membantah keras pernyataan bahwa tidak pernah ada kekerasan atau ancaman.
“Pada 11 Desember 2025 terdapat surat pernyataan dari Unit PPA Polres Buton Utara terkait dugaan pengancaman pembunuhan terhadap klien kami, dan suami klien kami ikut menandatangani serta mengakui peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan agar Kementerian Agama mencopot status PPPK kliennya, Mawan menyebut hal itu tidak berdasar. Menurutnya, status kepegawaian tidak bisa dicabut tanpa pelanggaran berat.
“Tidak mungkin seseorang dicopot dari status PPPK hanya karena persoalan rumah tangga dan keputusan tidak rujuk. Pernyataan itu sangat tidak logis,” katanya.
Ia juga membantah pernyataan adik ipar kliennya yang menyebut WM meninggalkan rumah setelah lulus PPPK. “Pernyataan tersebut tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.
Terakhir, Mawan menepis tudingan adanya tekanan dalam penandatanganan surat pernyataan di Desa Loji. Ia menegaskan bahwa narasi surat tersebut justru dibuat oleh suami kliennya sendiri.
“Sangat tidak masuk akal jika kemudian diklaim ada tekanan, sementara isi surat dibuat oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Mawan mengajak masyarakat Buton Utara dan publik luas agar lebih cermat menilai pemberitaan dengan memahami kronologi dan fakta secara utuh.
“Secara logika, tidak mungkin seorang istri meninggalkan rumah tanpa sebab dan akibat yang jelas,” pungkas Mawan saat diwawancarai wartawan di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Rabu (24/12/2025).
Laporan : Tim Redaksi













