Example 728x250
BeritaDaerahKriminalMuna Barat

Tolak Proses Mediasi, Mantan ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sangia Tiworo

21
×

Tolak Proses Mediasi, Mantan ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sangia Tiworo

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT, SULAWESI TENGGARA – Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman di Desa Sangia, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna resmi menetapkan seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial U.S. sebagai tersangka.

Perkembangan tersebut menjadi titik balik bagi perkara yang telah bergulir sejak tahun 2024. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pelapor Waode Harinsi menyatakan tetap memilih menempuh jalur hukum dan tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui mekanisme kekeluargaan.

Sikap itu disampaikan menyusul diterbitkannya Undangan Mediasi Sengketa Tanah Nomor 500.17/876/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Melalui surat tersebut, pemerintah daerah mengundang para pihak bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Camat Tiworo Selatan, unsur TNI-Polri, dan pemerintah desa untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa atas objek tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi yang berada di perbatasan Desa Sangia dan Desa Kasimpa Jaya.

Meski menghormati langkah pemerintah dalam membuka ruang dialog, korban menilai perkara yang sedang diproses telah memasuki ranah pidana dan kini telah berkembang hingga tahap penetapan tersangka. Karena itu, korban memilih mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perjalanan Panjang Menuju Penetapan Tersangka

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang disampaikan korban pada tahun 2024.

Dalam proses penyidikannya, Satreskrim Polres Muna melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat mengenai penataan batas, penyitaan barang bukti berupa parang dan kampak, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan U.S. sebagai tersangka karena dinilai telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penilaian mengenai bersalah atau tidaknya tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Korban: Dugaan Perbuatan Terjadi Berulang Kali

Waode Harinsi menyatakan persoalan yang dialaminya bukan lagi sekadar sengketa batas tanah.

Menurut keterangannya, selain dugaan penyerobotan lahan, juga terjadi dugaan pengrusakan tanaman yang dilakukan secara berulang hingga tujuh kali. Tanaman yang dirusak disebut merupakan tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan keluarganya sehingga menimbulkan kerugian ekonomi.

Korban juga menduga terdapat upaya menghilangkan atau mengaburkan tapal batas lahan sehingga memperumit persoalan kepemilikan di lapangan.

Selain kerugian materiil, korban menyampaikan bahwa suaminya pernah menerima ucapan yang dianggap merendahkan martabat, yakni, “Kalau mau lawan saya, kasi banyak-banyak uangmu.”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam proses hukum. Kebenarannya akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

JPKP: Penetapan Tersangka Menjadi Bukti Bahwa Hukum Harus Berdiri untuk Semua

Menanggapi perkembangan tersebut, Dewan Penasehat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Muna Barat, Nasrullah, S.Pd., M.M.B., menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Muna atas perkembangan penanganan perkara hingga penetapan tersangka.

Menurut Nasrullah, langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan respons terhadap laporan masyarakat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penyidik Polres Muna yang telah bekerja hingga perkara ini mencapai tahap penetapan tersangka. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang penting dan memberikan harapan bagi masyarakat bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur pidana dapat ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, tahapan berikutnya harus dilaksanakan secara konsisten hingga adanya kepastian hukum melalui putusan pengadilan.

“Masyarakat menaruh harapan besar agar proses ini terus berjalan sesuai hukum, mulai dari pemberkasan, pelimpahan ke kejaksaan, penuntutan, hingga persidangan. Kepastian hukum bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi tersangka agar seluruh haknya tetap terlindungi dalam proses peradilan yang adil.”

Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut menjadi pesan penting bagi masyarakat bahwa setiap sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

“Persoalan agraria harus diselesaikan dengan menghormati hukum. Tidak seorang pun boleh merasa memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.”

Nasrullah berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

LPKSM YAPEKNAS: Proses Hukum Harus Dikawal Hingga Tuntas

Ketua LPKSM YAPEKNAS, Asran Andi, S.H., juga mengapresiasi langkah penyidik Polres Muna yang telah membawa perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

“Kami mengapresiasi profesionalisme penyidik Polres Muna. Namun, proses hukum belum selesai. Perkara ini harus terus dikawal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap agar kepastian hukum benar-benar terwujud,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa setiap sengketa tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman di Desa Sangia menjadi perhatian masyarakat karena tidak hanya berkaitan dengan sengketa agraria, tetapi juga menyangkut perlindungan hak milik, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan hukum.

Publik kini menantikan tahapan berikutnya, mulai dari penyelesaian berkas perkara, pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Muna, hingga proses pembuktian di Pengadilan Negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kuasa hukumnya. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Laporan : Redaksi