KENDARI – Lemahnya pengawasan angkutan tambang nikel di Sulawesi Tenggara kembali terkuak. Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra secara terbuka mengakui bahwa jembatan timbang milik sejumlah perusahaan tambang tidak difungsikan, bahkan ada yang tidak tersedia sama sekali, meski aktivitas hauling tetap berjalan sejak bertahun-tahun lalu.
Perusahaan yang disorot dalam persoalan ini di antaranya PT ST Nickel Resource, PT Modern Cahaya Makmur (MCM), dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).
Berdasarkan data yang terungkap, PT ST Nickel dan PT MCM melakukan aktivitas pengangkutan material dengan melintasi sedikitnya empat ruas jalan, yakni jalan Kabupaten Konawe, jalan Kota Kendari, jalan Provinsi Sultra, hingga jalan berstatus jalan nasional. Padahal, penggunaan jalan negara secara tegas mewajibkan perusahaan mematuhi ketentuan batas maksimal muatan melalui jembatan timbang.
Jembatan timbang berfungsi untuk mengontrol bobot kendaraan angkutan agar tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan, demi mencegah kerusakan infrastruktur jalan. Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terungkap fakta bahwa PT ST Nickel dan PT MCM tidak memiliki jembatan timbang, sementara jembatan timbang di PT TAS hanya menjadi pelengkap administratif dan tidak pernah digunakan oleh kendaraan hauling.
Temuan ini memantik sorotan tajam terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Ironisnya, Dishub Sultra justru menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
“Kami tidak punya tupoksi khusus untuk mengawasi tambang. Kami hanya tergabung dalam tim terpadu bersama Polda, Lantas, dan instansi terkait lainnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Rajulan, kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Dugaan pelanggaran angkutan tambang ini disebut telah berlangsung sejak sekitar 2015, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas yang benar-benar menghentikan praktik tersebut. Dishub Sultra mengaku hanya sebatas memberikan teguran meski pelanggaran dinilai berpotensi besar merusak jalan negara.
“Jika rekomendasi tidak dijalankan, kami hanya bisa memberi teguran dan menyampaikan ke BPJN. Untuk pencabutan izin, itu kewenangan BPJN sebagai pihak pemberi izin,” jelas Rajulan.
Dishub Sultra juga mengakui bahwa teguran tertulis telah berulang kali dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Masing-masing perusahaan sudah kami tegur hingga tiga kali. Bahkan MCM lebih dari tiga kali. Teguran itu kami sampaikan langsung ke pihak perusahaan,” ungkapnya.
Namun, teguran yang terus berulang tanpa diiringi sanksi tegas dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam tim terpadu. Aktivitas hauling tetap berlangsung bebas tanpa pengawasan jembatan timbang, seolah pelanggaran hanya dicatat sebagai urusan administratif semata.
Kondisi ini mempertegas kritik publik terhadap mandulnya pengawasan angkutan tambang di Sulawesi Tenggara, sekaligus mempertanyakan peran tim terpadu yang diklaim sebagai garda pengawasan, namun gagal menghentikan pelanggaran yang terjadi secara sistematis dan berulang. (Tim)













