TANIMBAR – Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuai sorotan dari berbagai kalangan. Isu terkait adanya “SK siluman” yang diduga dikeluarkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun mencuat ke publik. Namun pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Data dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ivan Melalolin, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Natar Kaumpu, Desa Olilit, menjelaskan bahwa tuduhan tentang adanya dokumen atau SK siluman adalah informasi yang tidak berdasar.
“Kami pastikan seluruh tahapan seleksi, termasuk penerbitan dokumen, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tuduhan tentang SK siluman tidak benar. Kami bekerja berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Ivan. Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia juga menyayangkan munculnya opini publik yang dibangun tanpa pemahaman terhadap proses dan mekanisme seleksi. Menurutnya, banyak pelamar yang belum memahami pentingnya masa sanggah dalam proses seleksi PPPK.
“Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi. Jika masa sanggah tidak dimanfaatkan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami aturan ini,” tegasnya.
Ivan menambahkan, pihak BKPSDM terus berkomitmen untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan akuntabel. Ia berharap masyarakat, khususnya para pelamar, dapat memahami alur dan prosedur seleksi sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang terlibat dalam praktik menyimpang seperti yang dituduhkan. “Kami terbuka terhadap klarifikasi dan siap memberikan penjelasan jika dibutuhkan,” pungkas Ivan.
Laporan : Simon













