BUTON UTARA – Advokat La Ode Harmawan, S.H., memberikan tanggapan atas bantahan kuasa hukum oknum anggota Satpol PP Buton Utara (Butur) berinisial M terkait dugaan penelantaran istri dan perselingkuhan.
La Ode Harmawan menjelaskan bahwa sebagai advokat, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan data, fakta, dan keterangan langsung dari istri M yang bernama Ascalia. Menurut Harmawan, pernyataan yang disampaikan kepada publik merupakan permintaan langsung dari Ibu Ascalia, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Kamaru, Kabupaten Buton.
“Saya heran, pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Ibu Ascalia mengirimkan pesan WhatsApp kepada kami, berisi permintaan doa agar tidak terjadi hal-hal buruk dan menyatakan ketakutan akan dibunuh. Saat kami hubungi kembali pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 11.15 WITA, beliau terdengar ketakutan dan tiba-tiba meminta maaf,” ujar Harmawan. Sabtu, 19/07/2025.
Ia menilai situasi tersebut janggal dan mengundang tanda tanya, terutama karena adanya perubahan sikap dari pihak pelapor. Dalam pengakuannya kepada Harmawan, Ascalia menyebut bahwa suaminya hanya mengirimkan uang Rp300 ribu setiap bulan untuk kebutuhan anak, bukan untuk dirinya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya wanita lain yang menjadi selingkuhan M, yang menurutnya pernah dilaporkan ke Bupati, Sekda, BKPSDM, dan Kasat Pol PP saat itu.
“Kalau ada pihak yang menyatakan keberatan dan menuding kami mencemarkan nama baik, kami siap menghadapi secara hukum. Bahkan kami mempertimbangkan untuk melaporkan balik Ibu Ascalia karena memberikan keterangan palsu kepada kami,” tegas Harmawan.
Ia juga mengimbau agar oknum anggota Satpol PP berinisial M melakukan introspeksi diri. “Wilayah Butur ini kecil. Informasi cepat menyebar. Lebih baik instropeksi daripada terus menyalahkan pihak lain,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi













