liputan6sultra. Com – KENDARI Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu (9/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berstatus pelajar/mahasiswa bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama Aditya Riksandi alias Dede (23), di Jalan Bunga Kolusua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, sekitar pukul 21.15 Wita.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,61 gram,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu ball sachet bening kosong, dua sachet kosong, serta satu unit handphone merek Oppo beserta simcard.
Pengungkapan itu berawal dari informasi anggota Polda Sultra yang lebih dulu mengamankan Aditya karena diduga terlibat transaksi narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku.
Tak berselang lama, tim kembali mengungkap kasus serupa di lokasi yang sama dengan mengamankan Gusti Raja Raya Perkasa alias Raja (25).
Dari tangan Raja, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1 gram yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Selain itu, petugas juga menyita satu sachet kosong, dompet warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor.
Kasus kedua ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 21.15 Wita.
“Kedua tersangka saat diamankan diduga sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













