Example 728x250
BeritaDaerah

Ikuti Program Kerja di Lapas Kendari, Warga Binaan Wajib Penuhi Syarat Administratif dan Substantif

7
×

Ikuti Program Kerja di Lapas Kendari, Warga Binaan Wajib Penuhi Syarat Administratif dan Substantif

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terus mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Melalui berbagai program keterampilan dan produktivitas, warga binaan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan di bidang pertanian, peternakan, perikanan, hingga produksi batako.

Namun demikian, tidak seluruh warga binaan dapat langsung mengikuti program kerja tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Lapas Kelas IIA Kendari menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar program pembinaan dapat berjalan dengan baik, aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kerja (Bimker) dan Pengelolaan Hasil Kerja Lapas Kelas IIA Kendari, Atmaja, menjelaskan bahwa terdapat dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi, yakni persyaratan administratif dan persyaratan substantif.

Untuk persyaratan administratif, warga binaan diwajibkan memiliki penjamin, melengkapi dokumen identitas diri beserta identitas keluarga, serta telah mendapatkan rekomendasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam menilai kelayakan warga binaan untuk mengikuti program pembinaan di luar blok hunian.

Selain itu, terdapat persyaratan substantif yang tidak kalah penting. Warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta telah menjalani sekurang-kurangnya setengah (1/2) dari masa pidana yang dijatuhkan.

“Program pembinaan ini tidak diberikan secara langsung, tetapi dilakukan secara bertahap. Setiap warga binaan harus melalui proses penilaian terlebih dahulu agar benar-benar siap mengikuti kegiatan kerja,” ujar Atmaja.

Ia menjelaskan, sebelum melaksanakan kegiatan pembinaan kemandirian di bidang pertanian, perikanan, peternakan maupun produksi batako, warga binaan terlebih dahulu mengikuti berbagai bentuk pembinaan yang dilaksanakan di dalam lingkungan lapas.

Pembinaan tersebut meliputi pembinaan kepribadian, seperti pembinaan kerohanian untuk memperkuat mental dan moral warga binaan, serta pembinaan kemandirian melalui berbagai kegiatan keterampilan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui tahapan tersebut, pihak lapas dapat menilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti setiap program pembinaan.

Menurut Atmaja, sistem pembinaan yang bertahap ini merupakan bagian dari proses pembentukan karakter sekaligus peningkatan keterampilan kerja. Dengan bekal tersebut, diharapkan warga binaan memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah bebas nanti sehingga lebih mudah beradaptasi di tengah masyarakat dan memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan secara mandiri.

Lebih lanjut, Atmaja menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian, setiap warga binaan wajib mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pihak lapas. Mereka harus bersungguh-sungguh dalam bekerja, menjaga disiplin, mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mematuhi seluruh arahan petugas pembimbing.

“Warga binaan juga tidak diperkenankan meninggalkan area kerja tanpa izin petugas. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian dari penilaian selama mengikuti program pembinaan kemandirian,” tegasnya.

Program pembinaan kemandirian yang dijalankan Lapas Kelas IIA Kendari menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan disiplin, tetapi juga pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan yang produktif. Melalui program ini diharapkan warga binaan memiliki keterampilan, etos kerja, dan rasa tanggung jawab sehingga lebih siap, mandiri, serta produktif ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Laporan : Redaksi