MUBAR, SULTRA – Dugaan penggelapan dan jual beli aset milik Pemerintah Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, memasuki tahap yang lebih serius. Lebih dari setahun ditangani, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muna terus memperluas penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, serta menggandeng Inspektorat dan instansi teknis.
Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Telaah dan Verifikasi Nomor B/112/VI/RES.3.3/2026/Reserse, tertanggal 3 Juli 2026. Surat tersebut menegaskan perkara masih dalam proses pendalaman.
Dugaan Penguasaan Aset Desa Disorot
Kasus ini bermula dari laporan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Muna Barat pada akhir Desember 2024. Laporan menyoroti dugaan penyimpangan terhadap aset desa yang seharusnya dikuasai Pemerintah Desa Sangia Tiworo.
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Mereka terdiri dari mantan pejabat desa, kepala desa aktif, dan pihak lain yang diduga mengetahui pengelolaan aset.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah yang menjadi salah satu objek pendalaman.
Sertifikat Dikembalikan, Penyidikan Tetap Jalan
Surat perkembangan perkara menyebut, salah satu sertifikat tanah telah dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sangia Tiworo melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 400.10.2.2/127/ST/2025, tanggal 29 September 2025.
Namun pengembalian itu tidak menghentikan proses hukum. Penyidik masih mendalami proses penguasaan, pemanfaatan, hingga dugaan pengalihan aset, serta apakah terdapat unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Hasil ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Muna Barat mencatat, nilai kerugian negara atas dugaan pengelolaan fasilitas umum belum dapat dihitung. Diperlukan perhitungan teknis terhadap volume bidang tanah yang telah diolah.
Polisi Gandeng ESDM untuk Perhitungan Teknis
Penyelidikan kini memasuki tahap krusial. Berdasarkan rencana tindak lanjut dalam surat perkembangan perkara, Satreskrim Polres Muna akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kajian teknis terhadap bidang tanah yang diduga telah diolah.
Koordinasi dilakukan karena Inspektorat Kabupaten Muna Barat belum memiliki tenaga ahli untuk menghitung volume tanah dan menentukan potensi kerugian negara. Hasil kajian ESDM diharapkan menjadi dasar teknis penyidik dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan mantan Penjabat Kepala Desa Sangia Tiworo berinisial LS, serta DN, agar segera mengosongkan bidang tanah yang diduga merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Desa Sangia Tiworo.
Langkah itu menunjukkan penyidik tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga berupaya memulihkan aset desa yang diduga dikuasai atau dimanfaatkan pihak tertentu.
JPKP Desak Kepastian Hukum
Dewan Penasihat JPKP Kabupaten Muna Barat, Nasrullah, S.Pd., M.M.B., menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya surat perkembangan perkara.
“Kami mengapresiasi penyidik yang masih menangani perkara ini. Namun publik bertanya, sampai kapan proses ini berlanjut? Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut,” ujar Nasrullah, Rabu (3/9/2026).
Ia menilai koordinasi dengan ESDM dan upaya pengosongan lahan menjadi sinyal keseriusan penyidik. Meski begitu, ia berharap tahapan tersebut segera menghasilkan kesimpulan hukum yang jelas.
“Koordinasi dengan ESDM dan pemulihan aset kami apresiasi. Namun masyarakat berharap proses tidak berhenti pada koordinasi. Jika alat bukti telah memenuhi unsur pidana, penyidik harus mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan aset desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, aset desa adalah kekayaan negara untuk kepentingan masyarakat sehingga tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Aset desa bukan milik pribadi. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau dugaan jual beli aset desa, itu persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. JPKP akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.
Publik Menanti Kepastian
Hingga kini, Polres Muna masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, koordinasi dengan Inspektorat, serta rencana kerja sama dengan ESDM Sultra untuk memperkuat aspek teknis.
Dengan rangkaian langkah itu, perkara dugaan penggelapan dan jual beli aset Desa Sangia Tiworo memasuki fase penentuan. Masyarakat Muna Barat kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara utuh, memulihkan aset desa apabila terbukti dikuasai secara melawan hukum, serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan.
Laporan : Redaksi













