Example 728x250
BeritaDaerah

Bareskrim Polri Dinilai Profesional Tangani Dugaan PO Fiktif PT Prowell Energi Indonesia

29
×

Bareskrim Polri Dinilai Profesional Tangani Dugaan PO Fiktif PT Prowell Energi Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bimo & Partners mengapresiasi profesionalisme penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Prowell Energi Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/068/III/RES.1.9/2026/Dittipideksus tertanggal 6 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik menetapkan A.K. bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan Purchase Order (PO) fiktif.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan 14 PO fiktif yang dijadikan dasar pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN di Bekasi dalam rentang waktu 2018 hingga 2020.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 Januari 2024, yang dilaporkan oleh Komisaris PT Prowell Energi Indonesia, Nurbani Ermin.

Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri disebut telah melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap para tersangka guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara komprehensif.

Kantor Hukum Bimo & Partners berperan dalam pendampingan aspek pidana, khususnya terkait pelaporan dan proses penyidikan. Sementara itu, DAS Law Firm, yang berada di bawah naungan kantor hukum tersebut, menangani aspek perdata, termasuk perlindungan kepentingan hukum klien dan proses kepailitan perusahaan.

Keterlibatan DAS Law Firm didasarkan pada Surat Kuasa Nomor: 006/SK/LF-DAS/I/2026 tertanggal Januari 2026 atas nama Nurbani Ermin, sebagai bagian dari pendampingan hukum yang terintegrasi.

Di sisi lain, PT Prowell Energi Indonesia juga telah dinyatakan pailit melalui Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, proses penyelesaian kewajiban perusahaan masih berjalan sesuai mekanisme hukum kepailitan yang berlaku.

Kuasa hukum Nurbani Ermin, Ansar, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami mengapresiasi profesionalisme aparat penegak hukum. Pendampingan hukum terhadap klien dilakukan secara terkoordinasi di bawah Bimo & Partners, dengan DAS Law Firm berfokus pada aspek perdata dan perlindungan hak-hak keperdataan klien,” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, baik di lingkungan Bareskrim Polri maupun Pengadilan Niaga, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.

Laporan : Jaldin