Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Diduga Bungkam, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Waworete, Bukti Dugaan Pengrusakan Disebut Telah Lengkap

4
×

Diduga Bungkam, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Waworete, Bukti Dugaan Pengrusakan Disebut Telah Lengkap

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN — Salah satu anggota kuasa hukum LA NUA, Muh. Fahmaluddin Kamal, S.H., mempertanyakan kinerja Polsek Waworete, Polres Konawe Kepulauan, dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman milik kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Agustus 2026.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan dugaan pengrusakan yang sebelumnya dilaporkan LA NUA di Polda Sulawesi Tenggara pada 23 Desember 2025 telah dilimpahkan untuk ditangani Polsek Waworete Polres Konawe Kepulauan.

Penyidik juga menyebut telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan dokumentasi serta memeriksa enam orang saksi. Namun, penyidik masih menyatakan perlu memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk Kepala Desa dan pengawas proyek pembangunan Koperasi Merah Putih.

Hal tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum LA NUA.

Muh. Fahmaluddin Kamal, S.H., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik, tetapi menilai bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

Ketgam : Kuasa Hukum Pelapor

“Menurut kami, keterangan dari pihak-pihak tersebut sebenarnya tidak perlu lagi menjadi alasan untuk memperpanjang proses penyelidikan, karena semua bukti sudah kami berikan kepada penyidik,” ujar Fahmaluddin.

Ia menyebut, salah satu bukti yang telah diserahkan adalah surat pertanyaan atau keterangan dari Kepala Desa Waworope dan Babinsa Waworope yang pada pokoknya menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengarahkan atau memerintahkan untuk melakukan pengrusakan maupun penebangan tanaman milik LA NUA.

Menurut Fahmaluddin, tanaman yang diduga dirusak tersebut terdiri dari sekitar 250 pohon pisang dan dua pohon kelapa milik LA NUA.

Ketgam : Bukti Pengrusakan Lahan

“Kepala Desa dan Babinsa Waworope sudah memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah mengarahkan untuk melakukan pengrusakan tanaman ataupun penebangan tanaman pisang dan pohon kelapa milik Saudara LA NUA. Jadi kami mempertanyakan, apa lagi yang menjadi kendala penyidik dalam perkara ini,” katanya.

Fahmaluddin juga mengingatkan bahwa proses penanganan laporan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya ketentuan mengenai tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana juga dicantumkan sebagai dasar hukum dalam SP2HP yang diterima pihak pelapor.

Sementara terkait dugaan pengrusakan barang atau tanaman milik orang lain, ketentuan pidananya dapat dikaitkan dengan KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Fahmaluddin menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik.

“Kami tidak meminta penyidik untuk memihak kepada klien kami. Kami hanya meminta perkara ini ditangani secara profesional, objektif dan transparan. Kalau bukti-buktinya dinilai cukup, kami berharap segera ada langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar penyidik memberikan kepastian hukum kepada pelapor, terutama karena laporan tersebut telah berjalan cukup lama.

“Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian. Kami menghormati proses penyelidikan, tetapi hak pelapor untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai perkembangan perkaranya juga harus diperhatikan,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan kembali bukti maupun keterangan tambahan apabila penyidik memang membutuhkannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Waworete/Polres Konawe Kepulauan belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum LA NUA tersebut.

Laporan : Redaksi