BUTON UTARA — Persoalan dugaan kerusakan tanaman yang diduga disebabkan oleh ternak sapi menjadi perhatian warga di Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun Liputan6Sultra.com, sapi yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut diketahui milik warga bernama Irfan dan Nur Aini, yang akrab disapa Mama Yayan.
Sementara pihak yang mengaku mengalami kerugian adalah Bakri, mantan Kepala Desa Sumampeno. Bakri menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban dalam peristiwa tersebut setelah tanaman miliknya diduga mengalami kerusakan.
Persoalan tersebut kemudian dibahas untuk mencari jalan penyelesaian antara pihak yang merasa dirugikan dengan pemilik ternak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak korban telah menyampaikan permintaan ganti rugi sebesar Rp10 juta untuk masing-masing pihak. Permintaan tersebut disertai batas waktu penyelesaian selama lima hari, terhitung sejak tanggal kejadian.
Dalam proses penanganan persoalan tersebut, turut hadir dua personel dari Polsek, yakni BRIPKA ICHLAS SABARA dan BRIGPOL RAHMAT BADAWI, S.Sos.
Kehadiran kedua personel kepolisian tersebut disebut berkaitan dengan penanganan persoalan yang terjadi antara para pihak. Namun, belum ada keterangan yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana.
Permintaan ganti rugi sebesar Rp10 juta tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan antara pihak-pihak yang terlibat. Besaran kerugian dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu dikonfirmasi berdasarkan kondisi kerusakan serta kesepakatan yang dibuat.
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi salah satu pilihan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan tetap dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara kerusakan tanaman, penerapan hukum harus melihat terlebih dahulu kronologi dan unsur perbuatannya.
Jika terbukti terdapat tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, ketentuan pidana mengenai perusakan barang dapat dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila kerugian disebabkan oleh suatu perbuatan melawan hukum, ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi salah satu dasar untuk menuntut ganti kerugian apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Namun demikian, keberadaan ternak di lokasi tanaman dan terjadinya kerusakan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Hal tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta, keterangan saksi, kondisi di lapangan, bukti kerusakan, serta unsur kesengajaan atau kelalaian yang relevan.
Laporan : Redaksi













