Example 728x250
BeritaDaerahHukum

KAMI SULTRA DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA PT APM TERKAIT DUGAAN PERTAMBANGAN DI LAHAN CELAH

7
×

KAMI SULTRA DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA PT APM TERKAIT DUGAAN PERTAMBANGAN DI LAHAN CELAH

Sebarkan artikel ini

KENDARI, — Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan oleh PT Autar Pratama Mandiri (APM) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra pada 9 September 2026, sekaligus melalui penyampaian laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Presidium KAMI Sultra, Andri Togala, meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan, status dan penguasaan lahan, perizinan pertambangan, asal-usul material, serta potensi dampak lingkungan dan kerugian negara.

Menurut KAMI Sultra, aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung pada area yang disebut sebagai lahan celah atau koridor, di antara wilayah IUP PT Macika Madana Madani dan PT Sambas Mineral Mining. Karena itu, pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan batas wilayah, status lahan, dan dasar hukum kegiatan tersebut.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa perizinan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kami meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andri.

DESAKAN KAMI SULTRA

1. SATGAS PKH TURUN KE LAPANGAN

KAMI Sultra meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, batas lahan, serta legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi.

2. GAKKUM KLHK MELAKUKAN PEMERIKSAAN

KAMI Sultra meminta Gakkum KLHK menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Jika pelanggaran terbukti, tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. POLDA SULTRA PERIKSA PIMPINAN PT APM

KAMI Sultra meminta Polda Sultra memanggil dan memeriksa pimpinan PT APM berinisial A untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan, asal-usul material, serta proses pengangkutan dan pemanfaatan material.

KEJATI SULTRA: ADUAN AKAN DITINDAKLANJUTI

Kasi Penkum Kejati Sultra, Iwan, yang menerima massa aksi menyampaikan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

KAMI Sultra mengapresiasi respons tersebut dan meminta proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka serta dapat dipantau publik sesuai ketentuan hukum.

KAMI Sultra menegaskan, apabila proses penyelidikan atau penyidikan nantinya menemukan unsur tindak pidana, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Laporan : Tim Redaksi