KONAWE UTARA — Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Konawe Utara kembali memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola dan kebijakan korporasi BUMN PT Antam Tbk, khususnya dalam pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara. Ketua Relawan KIPRA Konawe Utara Rahmat Mustafa menilai kebijakan PT. Antam tidak sejalan peraturan perundang undangan dan cenderung Diskriminatif.
Sebagai salah satu organisasi relawan yang sejak awal menyatakan komitmen untuk mengawal arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, KIPRA menilai bahwa pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh berhenti pada dukungan politik semata. Dukungan terhadap pemerintahan harus diwujudkan melalui pengawalan terhadap implementasi prinsip tata kelola pemerintahan dan pengelolaan SDA yang baik, transparan, adil, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat daerah penghasil sumber daya alam.
Ketua Relawan KIPRA Konawe Utara Rachmat Musthafa menegaskan bahwa posisi BUMN memiliki konsekuensi yang berbeda dengan korporasi swasta biasa. PT Antam sebagai perusahaan milik negara tidak boleh hanya berfokus pada orientasi bisnis dan profit, perlu di catat bahwa PT Antam,Tbk adalah bagian dari refrensentatif negara yang di beri mandat oleh konstitusi untuk mengelolah sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Dan oleh karena nya, PT Antam wajib hukum nya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tata kelola pertambangan. Agar dalam setiap kebijakan yang di terapkan tidak bertentangan dengan aturan yang merugikan rakyat.
Bagaimana Praktek Kebijakan Pertambangan Yang Di Jalankan Oleh PT.Antam di Konawe Utara ?
Dapat kami uraikan, bahwa PT Antam,Tbk saat ini tengah menjalankan operasional pertambangan dua blok yaitu mandiodo dan Tapunopaka, dengan menunjuk beberapa kontraktor nasional termasuk BUMN PT Presisi.
Dalam bagian ini PT Antam sesungguhnya sedang menjalankan kebijakan yang bertentangan prinsip keadilan Good Mining Government.
Yaitu secara tidak langsung PT Antam secara perlahan sedang mematikan sumber pendapatan ekonomi masyarakat lokal dengan memprioritaskan merekrut elit kontraktor nasional dan mengabaikan kontraktor lokal/UMKM berarti PT Antam diskriminatif dan tidak pro Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Padahal amanat undang-undang minerba Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pada pokok nya telah jelas memerintahkan setiap pemilik IUP tanpa terkecuali PT Antam selaku BUMN wajib melibatkan kontraktor lokal bahkan larangan berafiliasi dengan anak perusahaan tertentu.
DPC Relawan Kita Prabowo Konawe Utara menegaskan bahwa “Kami mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi dukungan tersebut tidak berarti kami harus diam ketika menemukan kebijakan atau praktik korporasi BUMN yang keliru. Justru sebagai relawan yang mengawal agenda pemerintahan, kami berkewajiban memberikan kritik konstruktif apabila terdapat kebijakan BUMN yang berpotensi menjauh dari semangat keadilan, transparansi serta Asta Cita Presiden.
Menurut Ketua KIPRA, persoalan kebijakan yang di jalankan oleh PT.ANTAM yang saat ini menjadi sorotan publik di Konawe Utara perlu dilihat dari perspektif aturan atau regulasi Undang-undang BUMN apakah telah sesuai atau tidak. Menjalankan operasional perusahaan BUMN bukan semata-mata persoalan mengejar produksi dan keuntungan perusahaan, melainkan bagaimana bisa mendatangkan manfaat ekonomi yang sebesar besarnya buat masyarakat lokal. .
Karena itu, Relawan KIPRA mempertanyakan bagaimana komitmen PT Antam terhadap amanat UU BUMN, UU Minerba dan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang pemberdayaan pelaku UMKM lokal ? Mengapa dalam praktek nya saat ini PT Antam Konawe Utara justru lebih mengutamakan kontraktor-kontraktor nasional bahkan sesama BUMN masuk menjadi mitra kerja sama Antam di blok Mandiodo dan Tapunopak Konawe Utara. DPC KIPRA Konawe Utara menanti jawaban Direksi PT Antam ?
Lebih dalam lagi kita melihat, PT Antam Konawe Utara secara realitas banyak mengabaikan amanat UU dalam menjalankan prinsip-prinsip pertambangan, tidak menjalankan Sosialisasi atau konsultasi publik kepada masyarakat Konawe Utara sebelum melakukan penambangan, tidak Memprioritaskan UMKM lokal/IUJP dan Tenaga Kerja Lokal.
Dilain sisi angka kemiskinan di Konawe Utara masih sangat tinggi padahal daerah penghasil SDA terbesar di Sulawesi tenggara. Semestinya Prinsip keterbukaan, fairness, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat harus menjadi bagian fundamental dalam menjalankan operasional pertambangan BUMN PT Antam,Tbk di Konawe Utara.
KIPRA berpandangan bahwa perusahaan negara BUMN tidak seharusnya membangun ekosistem usaha yang tidak sehat hanya memberikan ruang berulang kepada kelompok atau entitas korporasi tertentu. Sebaliknya, harus terdapat mekanisme yang memungkinkan masyarakat atau pelaku usaha lokal mendapatkan kesempatan yang proporsional dan kompetitif untuk masuk ke dalam rantai pasok pertambangan.
DPC KIPRA Konawe Utara mendorong PT Antam membuka kesempatan berusaha yang adil, mudah, proses yang transparan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rachmat.
Lebih jauh, Relawan KIPRA Kab.Konawe Utara meminta agar BP BUMN membuka ruang evaluasi terhadap pola kemitraan dan pengadaan yang berjalan selama ini. Apabila terdapat mekanisme yang berpotensi menciptakan konflik dan ketidak Adilan, maka perlu segera dilakukan evaluasi secara objektif untuk memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KIPRA juga mengingatkan bahwa keberadaan BUMN PT Antam di Konawe Utara semestinya memberikan multiplier effect yang nyata bagi masyarakat lokal. Kehadiran industri pertambangan harus mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru, bukan justru membuat masyarakat lokal hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Atas dasar itu, Relawan KIPRA Konawe Utara mendorong Danantara, Badan Pengaturan BUMN, Kementerian ESDM, serta instansi pengawasan terkait untuk melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional.
KIPRA tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik antara kelompok masyarakat dengan BUMN PT Antam. Yang dibutuhkan adalah audit kebijakan, evaluasi tata kelola,permudah mekanisme kerja sama baik pengadaan barang dan jasa, serta buka dialog kelembagaan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai bagaimana kebijakan kemitraan dan pemberdayaan UMKM lokal dilaksanakan secara adil.
“Kalau tata kelolanya sudah benar, transparan dan sesuai regulasi, tentu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak memberikan dukungan kepada BUMN PT Antam untuk mengelolah secara maksimal aset BUMN 23.000 Ha di Wilayah Kabupaten Konawe Utara.
Tetapi apabila pengelolaan aset BUMN tersebut di laksanakan secara tertutup, tidak memberikan keadilan dan manfaat kepada rakyat serta tidak berpihak kepada UMKM lokal. Maka DPC KIPRA Konawe Utara siap berada di Garda terdepan mengumandangkan perlawanan kepada para Direksi PT Antam dan tidak akan segan segan menggelar aksi demontrasi di Kantor BP BUMN.
DPC KIPRA Konawe Utara menegaskan akan tetap berada pada posisi sebagai mitra kritis pemerintah: mendukung kebijakan dan program Presiden Prabowo Subianto yang berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus mengoreksi setiap praktik penyelenggaraan negara maupun pengelolaan BUMN yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang baik, adil, akuntabel dan transparansi.
Laporan : Redaksi













