Example 728x250
BeritaDaerah

Dituding Terima Gratifikasi Proyek Irigasi Wolo, I Ketut Arjana: Itu Fitnah

4
×

Dituding Terima Gratifikasi Proyek Irigasi Wolo, I Ketut Arjana: Itu Fitnah

Sebarkan artikel ini

KOLAKA — Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, I Ketut Arjana, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan gratifikasi merupakan fitnah serta pencemaran nama baik.

“Pemberitaan yang menyebut saya menerima gratifikasi dari proyek itu adalah fitnah. Setahu saya, itu proyek pusat yang dikelola Balai Wilayah Sungai Sultra dan dimenangkan PT Brantas. Sebagai pejabat daerah, mana mungkin saya menerima gratifikasi dari proyek APBN itu,” tegas I Ketut Arjana, Minggu (23/8/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan irigasi tersebut bernilai sekitar Rp2,6 miliar dan dimenangkan PT Brantas Abipraya (Persero) melalui proses tender. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan kemudian disubkontrakkan kepada PT Nunu Mandiri milik Lukman melalui Surat Perintah Kerja (SPK).

Pekerjaan fisik proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 2025. Namun, dalam perkembangannya muncul persoalan terkait pembayaran material dan alat. PT Nunu Mandiri kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena disebut belum menyelesaikan sejumlah kewajibannya.

Di tengah persoalan tersebut, nama I Ketut Arjana kemudian disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam proyek dan menerima gratifikasi.

Arjana membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun kepentingan dengan PT Brantas Abipraya ataupun Balai Wilayah Sungai Sultra terkait proyek tersebut.

“Saya tidak kenal dengan orang PT Brantas dan tidak pernah berkomunikasi dengan BWS Sultra. Coba buktikan kalau saya terlibat di proyek itu. Jangan menyebarkan fitnah yang mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.

Layangkan Somasi kepada Media

Atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baik, I Ketut Arjana mengaku telah melayangkan somasi kepada media yang memberitakan tudingan tersebut.

Ia meminta pemberitaan tersebut diturunkan dalam waktu 2 x 24 jam.

“Saya sudah buat somasi dan minta berita itu diturunkan dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak, maka saya akan bawa masalah ini ke kepolisian karena ini sudah pencemaran nama baik,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengakui mengenal Lukman, pemilik PT Nunu Mandiri. Namun, menurut Arjana, hubungan tersebut merupakan hubungan lama yang telah terjalin sejak dirinya masih bekerja di Bank BRI, sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Kolaka.

“Saya kenal Pak Lukman sebagai rekan lama dan kerabat. Tapi hubungan kami profesional. Tidak ada konspirasi atau keterlibatan saya dalam proyek itu,” jelasnya

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan adanya dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kolaka bersama seorang kerabat dekat yang berstatus ASN dalam proyek irigasi di Wolo.

I Ketut Arjana meminta setiap tudingan yang diarahkan kepadanya dibuktikan dengan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum teruji kebenarannya. Hormati proses hukum dan jangan menyebarkan tudingan tanpa bukti,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan gratifikasi tersebut masih berupa tudingan yang dibantah secara tegas oleh I Ketut Arjana. Pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Laporan : HR