MUNA – Independensi institusi peradilan dan transparansi Pemerintah Daerah (Pemda) Muna kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Raha resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyusul dugaan penerimaan fasilitas mobil dari Pemda Muna. Langkah hukum ini diambil setelah upaya meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan pengadilan tersebut berujung pada aksi Bunkam.
Laporan resmi ini dilayangkan oleh La Hasidi, seorang advokat sekaligus aktivis yang gencar menyuarakan anti-Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di Sulawesi Tenggara.
Sebelum melangkah ke Komisi Yudisial, La Hasidi menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua PN Raha pada tanggal 4 Agustus. Surat tersebut dilayangkan guna meminta kejelasan mengenai dasar hukum serta urgensi di balik penerimaan fasilitas kendaraan dari pihak pemerintah daerah.
Namun, hingga laporan ini diturunkan, pihak Ketua PN Raha sama sekali tidak memberikan tanggapan atau transparansi kepada publik.
Merespons aduan ini, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan segera melakukan penegakan sesuai prosedur regulasi terhadap terlapor.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan langkah-langkah dan prosedur aturan yang berlaku,” tegas pihak KY saat menerima berkas laporan dari pelapor.
Sikap Diam Ketua PN dan Dugaan Akomodasi Pemda
Sorotan utama publik kini tertuju pada sikap tidak responsif dari Ketua PN Raha serta kebijakan Pemda Muna yang dinilai gemar menyuplai fasilitas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di tengah banyaknya persoalan. Pemberian fasilitas kendaraan maupun gedung dinilai rawan memicu benturan kepentingan (conflict of interest), terutama ketika Pemda Muna sendiri kerap berhadapan dengan laporan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dari tahun ke tahun.
“Sikap bungkam dari Ketua PN Raha setelah disurati resmi pada 4 Agustus lalu justru memperkuat tanda tanya publik. Ada apa di balik fasilitas mobil tersebut? Ketika instansi penegak hukum menerima akomodasi dari pihak luar yang berpotensi menjadi pihak berperkara, maka asas ketidakberpihakan (impartiality) pengadilan jelas dipertaruhkan,” cecar La Hasidi.
Kasus Lahan Puskesmas: Pemda Menantang Gugat, Ketua PN Disuplai Mobil
Dugaan benturan kepentingan ini terasa kian nyata dalam kasus sengketa pembangunan salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Proyek fisik tersebut diduga cacat administrasi karena menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan dan didirikan di atas lahan milik masyarakat tanpa kejelasan legalitas perolehan tanah.
Alih-alih menyelesaikan sengketa lahan warga secara persuasif, Pemda Muna justru bersikap konfrontatif dengan mengarahkan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, di saat yang bersamaan, Pemda Muna justru mengalirkan fasilitas operasional kepada Ketua PN Raha.
“Ini adalah ironi penegakan hukum, Pemda Muna dengan sadar meminta rakyat kecil bertarung di meja hijau untuk menuntut hak tanahnya. Namun di belakang layar, Pemda terus menyuplai fasilitas ke pengadilan yang akan mengadili perkara tersebut. Bagaimana masyarakat bisa percaya persidangan akan objektif jika Ketua PN sendiri tidak transparan soal fasilitas yang ia terima dari Pemda selaku tergugat?” cetus La Hasidi.
Sebagai kuasa hukum yang kini tengah mempersiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan penyerobotan lahan warga oleh Pemda Muna di PN Raha, La Hasidi mendesak KY bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Komisi Yudisial segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Raha dan mengambil tindakan disiplin yang tegas. Langkah ini wajib dilakukan untuk membersihkan marwah lembaga peradilan dari indikasi benturan kepentingan serta mengembalikan citra independensi Pengadilan Negeri Raha di mata publik,”pungkasnya.
Dengan adanya komitmen dari KY untuk memproses laporan ini sesuai prosedur, publik kini menantikan pemanggilan resmi terhadap Ketua PN Raha serta transparansi dari Pemda Muna terkait status pemberian aset tersebut.
Laporan : Tim Redaksi













