KENDARI, – Perseteruan lahan eks PGSD/SPGN antara ahli waris almarhum H. Ambodalle, Kikila Adi Kusuma, melawan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki fase penting setelah terungkap bahwa dokumen induk Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 yang menjadi dasar klaim pemerintah tidak ditemukan oleh Kantor Pertanahan Kota Kendari, Rabu (29 April 2026)
Fakta tersebut terungkap dalam sidang gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu (29/4/2026), saat memasuki tahap pembuktian surat dan saksi. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak pelawan.
Kuasa hukum Kikila Adi Kusuma, Hidayatullah, S.H., menyebut pengakuan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait hilangnya Buku Tanah dan Warkah sebagai titik krusial dalam perkara tersebut.
“Dalam berita acara disebutkan dokumen asal-usul sertifikat masih dalam pencarian. Secara hukum, sertifikat tanpa dokumen induk merupakan cacat administrasi serius,” ungkap Hidayatullah.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi legitimasi klaim hak atas lahan yang selama ini dijadikan dasar oleh pemerintah provinsi.
Selain itu, pihak pelawan juga menyoroti proses konstatering atau pencocokan batas lahan yang dilakukan pada 20 November 2025. Mereka menilai proses tersebut sarat kejanggalan karena petugas disebut tidak membawa Surat Ukur asli dan hanya berpatokan pada arahan sepihak tanpa melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Kami melihat ini sebagai bentuk eksekusi tanpa dasar yang kuat, bahkan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam administrasi pertanahan,” tegasnya.
Tak hanya mempersoalkan aspek administratif, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa status hak pakai atas lahan tersebut sebenarnya telah berakhir sejak lama. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, lahan eks PGSD itu telah dialihkan penggunaannya sejak tahun 1990 melalui Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 91 Tahun 1990 kepada Universitas Halu Oleo (UHO).
Atas dasar itu, klaim kepemilikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sebagai respons, tim hukum Kikila Adi Kusuma telah menempuh sedikitnya 10 langkah hukum secara bersamaan.
Upaya tersebut meliputi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, laporan ke Ombudsman RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
Langkah itu juga mencakup dugaan maladministrasi, pelanggaran etik aparat pertanahan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses eksekusi sebelumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi perjuangan menegakkan keadilan bagi rakyat. Jika dokumen negara saja tidak jelas, bagaimana bisa dilakukan eksekusi?” tegas Hidayatullah.
Pihaknya juga mengajak masyarakat serta media untuk ikut mengawal jalannya proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Kendari maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan hilangnya dokumen induk sertifikat tersebut.
Laporan : Jaldin













