Example 728x250
BeritaDaerah

Humas Rutan Kelas IIA Kendari Klarifikasi Dugaan Kelalaian Pengawalan, Pegawai Disanksi Sementara

8
×

Humas Rutan Kelas IIA Kendari Klarifikasi Dugaan Kelalaian Pengawalan, Pegawai Disanksi Sementara

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, memberikan klarifikasi terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas pengawalan terhadap seorang narapidana yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi, Supriadi, berada di sebuah kedai kopi di pusat Kota Kendari. Video tersebut menjadi viral karena yang bersangkutan terlihat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di luar pengawasan ketat petugas.

Diketahui, Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pertambangan nikel dan tengah menjalani masa hukuman. Saat kejadian, ia berada di luar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.

Mustakim menjelaskan bahwa pihak rutan sebelumnya telah mengeluarkan surat tugas resmi kepada petugas untuk melakukan pengawalan selama proses persidangan berlangsung. Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan, terjadi penyimpangan dari prosedur yang seharusnya.

“Seharusnya setelah sidang, yang bersangkutan langsung kembali ke rutan. Namun di perjalanan, yang bersangkutan singgah dengan alasan lapar dan sekalian melaksanakan salat di masjid, kemudian makan,” jelas Mustakim.

Akibat kejadian tersebut, pihak rutan telah memberikan sanksi kepada narapidana berupa penempatan di sel isolasi. Sementara itu, petugas pengawal yang terlibat juga telah dikenai sanksi awal berupa teguran atas kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Ini masih proses awal, bukan hasil akhir. Pemeriksaan masih terus berjalan dan berkembang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mustakim mengungkapkan bahwa petugas yang bersangkutan telah ditarik dari Rutan Kendari dan saat ini ditempatkan di Kantor Wilayah untuk menjalani pembinaan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, petugas tersebut tidak lagi menjalankan tugas pengawalan.

Selain itu, narapidana yang bersangkutan juga telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari sebagai bagian dari langkah pengamanan lanjutan.

Saat ini, pemeriksaan juga dilakukan di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur yang lebih serius.

“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, baik sanksi sedang maupun berat,” tambah Dodi.

Ia menegaskan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh jajaran agar ke depan lebih disiplin dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Ini menjadi pembelajaran besar bagi kami agar ke depan seluruh petugas lebih disiplin. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Laporan : Jaldin