Example 728x250
BeritaHukumPolisi

Satresnarkoba Polresta Kendari Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku Simpan Puluhan Paket di Rumah

5
×

Satresnarkoba Polresta Kendari Ungkap Jaringan Sabu, Pelaku Simpan Puluhan Paket di Rumah

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di BTN Pradana 1 Blok B.1, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SAMUDRA RAMADHAN BAMU (24), warga Kota Kendari.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 48 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, dua sendok sabu, plastik sachet kosong, pembungkus rokok, potongan sedotan, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak Senin (13/4/2026).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam saku sweter yang dikenakan pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar pelaku, di mana ditemukan puluhan paket sabu lainnya yang disimpan dalam sebuah kotak di dalam lemari pakaian.

Tidak hanya itu, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyebar atau “menempel” paket sabu di beberapa titik di wilayah Puuwatu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tambahan paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni di BTN Graha Asri dan Jalan H. Latama.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 48 sachet sabu,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Laporan : Jaldin