Example 728x250
BeritaDaerah

Digerebek di Kos Mandonga, Pemuda 19 Tahun Simpan 7 Sachet Diduga Sabu

46
×

Digerebek di Kos Mandonga, Pemuda 19 Tahun Simpan 7 Sachet Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
Ketgam : BB

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial Fajarudin Sapar alias Lando (19) diamankan aparat di sebuah rumah kos di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (1/3/2026) malam. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1,43 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu, yakni satu bungkus sampo, satu tas warna hitam, lima potongan pipet plastik yang biasa digunakan sebagai alat bantu konsumsi, serta satu unit telepon seluler merek Infinix lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan belum memiliki pekerjaan tetap. Saat diamankan, tersangka diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.

Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian terhadap laporan warga.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Ia menegaskan bahwa Polresta Kendari berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Kendari. Menurutnya, narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga harus diperangi secara bersama-sama.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Kendari kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Kendari.

Laporan : Jaldin