Example 728x250
BeritaDaerah

Soal Tambang Diorit di Konkep, Pemprov Sultra Paparkan Fakta Perizinan

97
×

Soal Tambang Diorit di Konkep, Pemprov Sultra Paparkan Fakta Perizinan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kantor Gubernur Sultra

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding Gubernur Sultra menerbitkan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Pemprov menegaskan bahwa aktivitas yang dimaksud bukan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan tambang galian C yang hingga kini belum mendapat persetujuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IUP tidak berada pada pemerintah provinsi maupun gubernur, termasuk untuk lokasi yang disebut-sebut melibatkan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan Pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” kata Andi Syahrir, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan dan perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, hingga saat ini, permohonan yang diajukan perusahaan belum disetujui karena masih terdapat persyaratan administrasi dan teknis yang belum terpenuhi.

“Statusnya masih bermohon. Bahkan berkas permohonannya sudah dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi,” jelasnya.

Andi Syahrir juga menekankan pentingnya ketelitian dan pemahaman jurnalis terhadap regulasi pertambangan agar tidak terjadi kesalahan informasi yang berpotensi menyesatkan publik serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat berdampak hukum, sehingga kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan kode etik jurnalistik.

“Menulis berita harus didahului dengan pemahaman yang utuh. Jangan asal tulis lalu menciptakan kegaduhan dan opini yang tidak berdasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai kualitas jurnalis tercermin dari kemampuan menyajikan informasi yang akurat, mendidik, dan mencerahkan publik. Pemprov Sultra, kata dia, juga membuka ruang klarifikasi dan komunikasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

“Informasi yang disampaikan kepada publik harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah profesionalisme jurnalis diuji,” pungkas Andi Syahrir. (KM)