KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir, menyampaikan bahwa aktivitas yang sempat menjadi perhatian publik bukan merupakan IUP sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.
“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan Pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” kata Andi Syahrir, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan dan perizinan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun hingga saat ini, permohonan yang diajukan oleh perusahaan belum disetujui, karena masih terdapat persyaratan administrasi dan teknis yang belum dipenuhi.
Andi Syahrir menegaskan, selama seluruh persyaratan belum lengkap dan izin resmi belum diterbitkan, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di lapangan. Pemerintah, lanjutnya, akan bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin yang sah.
Selain itu, proses perizinan tambang galian C harus melalui tahapan verifikasi dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait. Selama proses tersebut belum rampung, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional.
Lebih lanjut, Pemprov Sultra juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sosial dan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Kami juga menegaskan, apabila dalam prosesnya terjadi riak-riak atau penolakan di tengah masyarakat terkait rencana perizinan tambang galian C, maka tentu pemerintah tidak akan menerbitkan izin pertambangan tersebut. Prinsipnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan stabilitas sosial, kepatuhan terhadap regulasi, serta kepentingan masyarakat luas,” tegas Andi Syahrir.
Pemprov Sultra memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan lintas instansi agar setiap aktivitas usaha pertambangan berjalan sesuai aturan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, Pemprov Sultra berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan pengelolaan sumber daya alam kepada mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. (KM)













