KOLAKA – Aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (PT AMI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kini menjadi sorotan serius. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka resmi melaporkan dugaan ketidaklengkapan perizinan dua perusahaan penyedia jasa kepada Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Dua perusahaan yang disorot tersebut adalah PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM). Keduanya diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel sebagaimana yang dipersoalkan HMI.
Laporan bernomor 008/B/Sek/02/1448H itu diserahkan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pelaporan ke dua institusi sekaligus menjadi langkah HMI untuk mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas polemik, tetapi diperiksa melalui penelusuran dokumen dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
HMI menegaskan, persoalan yang dilaporkan bukan menyangkut legalitas ore nikel yang dimuat, melainkan legalitas usaha perusahaan penyedia jasa yang menjalankan aktivitas pemuatan dan pengangkutan di terminal khusus tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan HMI, kegiatan pemindahan ore nikel dari stockpile menuju jetty hingga pemuatan ke tongkang di Tersus PT AMI disebut melibatkan PT GAS dan PT CIM.
HMI mempertanyakan apakah kedua perusahaan tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya, termasuk status pencatatan dan verifikasi dalam Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) Kementerian Perhubungan.
Pertanyaan mendasarnya: jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, mengapa status perizinan dan verifikasi kedua perusahaan itu perlu dipersoalkan? Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, siapa yang bertanggung jawab memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan?
Pertanyaan itu, menurut substansi laporan HMI, harus dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan jasa pendukungnya.
HMI meminta Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka tidak mengabaikan laporan tersebut. Kedua lembaga diminta menindaklanjuti sesuai kewenangan, memeriksa dokumen perusahaan, serta menelusuri apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur tindak pidana.
HMI juga meminta kejelasan mengenai status penerimaan laporan, pencatatan administrasi, dan perkembangan penanganannya.
Bagi HMI, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor tersebut mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Aktivitas operasional yang berlangsung di kawasan terminal khusus, menurut organisasi itu, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
HMI turut mendorong koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, KSOP Kolaka, serta instansi teknis terkait agar status perizinan masing-masing perusahaan dapat dipastikan berdasarkan data resmi.
Sorotan HMI tidak berhenti pada persoalan perizinan. Organisasi mahasiswa tersebut juga mengungkap adanya indikasi dugaan hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan penyedia jasa dengan PT AMI selaku pemilik Terminal Khusus.
Dugaan ini dinilai perlu ditelusuri karena hubungan kepemilikan maupun pengendalian perusahaan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila berkaitan dengan pembatasan atau persyaratan tertentu dalam peraturan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, dugaan afiliasi tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen resmi, struktur pemegang saham, hubungan pengendalian, dan ketentuan hukum yang relevan.
HMI meminta instansi berwenang tidak hanya memeriksa dokumen perizinan secara formal, tetapi juga memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki, hubungan antarperusahaan, dan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, HMI mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, HMI turut meminta pemeriksaan terhadap ketentuan perizinan di bidang pelayaran, angkutan, dan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
HMI menyinggung Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, terkait kewajiban dan ketentuan penggunaan jasa pertambangan.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus terlebih dahulu diuji berdasarkan jenis kegiatan, kedudukan masing-masing perusahaan, serta aturan pelaksana yang relevan. Status SPIONAM juga harus diperiksa sesuai jenis izin dan kewajiban yang memang berlaku bagi kegiatan usaha bersangkutan.
HMI turut meminta Kejaksaan Negeri Kolaka menelaah kemungkinan adanya dampak terhadap penerimaan negara atau kerugian keuangan negara apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Permintaan ini bukan berarti kerugian negara telah terjadi. Penilaiannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, dan unsur hukum yang terpenuhi.
HMI Cabang Kolaka menyatakan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.
Jika tidak terdapat perkembangan penanganan yang dinilai memadai, HMI menyatakan siap menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, HMI telah mengangkat persoalan tersebut melalui keterangan pers pada Minggu, 4 Oktober 2026. Pelaporan resmi pada 8 Oktober menjadi langkah lanjutan untuk meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum.
Kini, perhatian tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam memastikan status perizinan PT GAS dan PT CIM, menelusuri dugaan afiliasi, serta memeriksa kesesuaian aktivitas operasional di Tersus PT AMI dengan ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Transparansi proses pemeriksaan juga penting agar tidak muncul spekulasi maupun kesimpulan prematur.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan dan hasil investigasi HMI Cabang Kolaka serta belum merupakan pelanggaran yang terbukti secara hukum. PT GAS, PT CIM, PT AMI, dan pihak terkait lainnya berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan maupun struktur kepemilikan perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun tindak pidana merupakan kewenangan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Laporan : HR













