Example 728x250
BeritaDaerahKolaka

Proyek Jalan Samaturu–Donggala Wawotamboli Rp5,8 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material Tanpa Izin

4
×

Proyek Jalan Samaturu–Donggala Wawotamboli Rp5,8 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Pekerjaan peningkatan dan rekonstruksi jalan pada ruas Samaturu dan ruas Donggala–Wawotamboli, Kabupaten Kolaka, dengan nilai kontrak sekitar Rp5,845 miliar, mendapat sorotan warga.

Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor: 13/K-RJ/DBH/PPK-BM/VI/2026, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Desember 2026.

Pekerjaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Samaturu itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Anugrah Ria selaku kontraktor pelaksana, sementara pekerjaan pengawasan dipercayakan kepada CV Panrita Pitu Konsultan.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menggunakan material pasir yang belum jelas legalitas sumber pertambangannya.

Selain itu, penggunaan material pada pekerjaan pengaspalan juga disorot karena disebut lebih banyak menggunakan tanah dibandingkan material agregat atau split sebagaimana yang dipersoalkan warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, terutama karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai yang cukup besar.

“Kami berharap pekerjaan ini benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan material yang digunakan memiliki sumber yang jelas serta legal. Jangan sampai kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan,” ujarnya.

Menurut warga tersebut, penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi jalan semestinya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Karena itu, diperlukan pengawasan secara serius untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

Sorotan juga diarahkan pada dugaan penggunaan pasir yang berasal dari kegiatan pertambangan yang belum diketahui perizinannya. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi serta diverifikasi oleh pihak berwenang.

Apabila benar terdapat penggunaan material dari sumber pertambangan tanpa izin, persoalan tersebut tentunya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan, termasuk mengenai asal material dan dokumen legalitasnya.

Begitu pula dengan dugaan ketidaksesuaian komposisi material pada pekerjaan pengaspalan. Pemeriksaan teknis di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp5.845.400.000, masyarakat berharap proyek tersebut dapat dikerjakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, serta memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada CV Anugrah Ria selaku kontraktor pelaksana, CV Panrita Pitu Konsultan selaku konsultan supervisi, serta instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material tanpa izin dan dugaan ketidaksesuaian material pada pekerjaan pengaspalan.

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat serta memberikan gambaran yang berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Laporan : Tim Redaksi