JAKARTA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali mendapat sorotan publik.
Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Pasalnya, setelah dilakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, hingga kini belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional.
“Panas di awal, tetapi publik mempertanyakan perkembangannya sekarang. Setelah penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen, masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkara ini berjalan,” kata Aksan.
Menurut informasi yang menjadi perhatian GARPEM Sultra, Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka serta sebuah rumah di wilayah Kolaka yang dikaitkan dengan pihak berinisial HL dan HT.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik disebut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan aktivitas pertambangan.
Di antaranya terdapat invoice uang muka sekitar Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, invoice transaksi penjualan ore nikel dengan nilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel.
Selain itu, penyidik juga disebut mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan untuk periode 2021–2022.
Sejumlah dokumen operasional pertambangan juga disebut turut diamankan, antara lain dokumen perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta dokumen perusahaan lainnya.
GARPEM Sultra menilai dokumen-dokumen tersebut penting untuk mengurai hubungan transaksi, aktivitas perusahaan, serta tata kelola pertambangan yang tengah didalami penyidik.
“Kalau memang alat bukti sedang dikumpulkan, tentu kami menghormati prosesnya. Tetapi jangan sampai publik hanya melihat gebrakan di awal, sementara kelanjutannya tidak jelas,” ujar Aksan.
Soroti Posisi Politik HL
Selain mempertanyakan perkembangan perkara, GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai pihak berinisial HL yang sebelumnya disebut dalam konteks proses penyidikan dan kini dikabarkan menduduki posisi sebagai Sekretaris Jenderal DPW PAN Sulawesi Tenggara.
Aksan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan bahwa HL terlibat dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Menurutnya, posisi politik seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum.
“Posisi politik seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Kami hanya meminta kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang memang pernah disebut dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Ia menekankan, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
“Kami tidak ingin mencampuradukkan persoalan hukum dengan persoalan politik. Yang kami pertanyakan adalah kepastian dan transparansi proses hukumnya,” katanya.
Minta Kejagung Kawal Penanganan Perkara
GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut di tingkat Kejati Sultra.
Mereka berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, independen, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mengawal perkara ini sampai tuntas. Jika alat bukti telah cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses selanjutnya harus dijalankan secara transparan,” tegas Aksan.
Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Yang terbukti berdasarkan alat bukti harus diproses, sementara yang tidak terbukti juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
GARPEM Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Mereka berharap Kejati Sultra maupun Kejagung RI dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan proporsional. Hal itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.
GARPEM Sultra juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam konteks perkara tersebut tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Tim













