Example 728x250
BeritaDaerah

Proyek Irigasi Rp3,6 Miliar di Wolo Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat  Ketua DPRD Kolaka Diduga Terlibat

4
×

Proyek Irigasi Rp3,6 Miliar di Wolo Disorot, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat  Ketua DPRD Kolaka Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan nilai anggaran sekitar Rp3,6 miliar, menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk persoalan pembayaran yang kemudian berujung pada laporan ke Polres Kolaka.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka dalam pengelolaan proyek. Informasi itu turut menyeret nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Rudi, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan istri Ketua DPRD Kolaka.

Namun, hingga kini dugaan tersebut belum dinyatakan terbukti secara hukum. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Ketua DPRD Kolaka: “Ini Tidak Benar”

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek irigasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka memberikan bantahan.

“Ini tidak benar,” jawabnya singkat.

Ketua DPRD Kolaka belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah informasi yang berkembang, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengannya dalam kegiatan proyek.

Liputan6Sultra.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kolaka serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Nama ASN Ikut Disebut

Selain Ketua DPRD Kolaka, nama Rudi, yang disebut berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, turut muncul dalam polemik proyek tersebut.

Rudi disebut memiliki hubungan keluarga dengan istri Ketua DPRD Kolaka dan diduga terlibat dalam persoalan pengelolaan pekerjaan.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi, terutama mengenai kapasitas dan kewenangan Rudi dalam proyek, apakah bertindak sebagai pihak perusahaan, tenaga profesional, pihak yang membantu pelaksanaan pekerjaan, atau dalam kapasitas lainnya.

Hal ini penting karena keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah harus dilihat berdasarkan aturan kepegawaian, tugas kedinasan, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan.

Hubungan keluarga dengan seorang pejabat juga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Pembuktian harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tuntutan Pembayaran Rp2,6 Miliar Jadi Sorotan

Polemik proyek tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan terkait pembayaran.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya tuntutan pembayaran sekitar Rp2,6 miliar, sementara pada saat persoalan mencuat, progres fisik pekerjaan disebut masih berada di bawah 30 persen.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan pembayaran dan kesesuaiannya dengan progres pekerjaan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap kontrak pekerjaan, laporan progres fisik, berita acara pekerjaan, dokumen pembayaran, volume pekerjaan, serta bukti pengadaan material dan tenaga kerja.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah nilai pembayaran yang dipersoalkan tersebut memang sesuai dengan prestasi pekerjaan atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaannya.

Berujung Laporan ke Polres Kolaka

Perselisihan tersebut disebut berujung pada laporan ke Polres Kolaka. Rudi dilaporkan mengadukan pihak PT Nunu Mandiri, yang disebut diwakili oleh H. Lukman, terkait persoalan pembayaran.

Pihak PT Nunu Mandiri disebut telah memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan dan realisasi proyek di lapangan.

Perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut kini menjadi bagian dari proses yang perlu diklarifikasi. Status laporan maupun proses hukum selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Dugaan Keterlibatan dalam Pengadaan Material

Sorotan lain muncul dari informasi mengenai dugaan keterlibatan langsung pihak yang dikaitkan dengan Ketua DPRD Kolaka dalam pengadaan material proyek.

Sejumlah informasi dari lapangan menyebut adanya permintaan suplai batu dan bahan bangunan kepada pengusaha material maupun masyarakat. Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan pembicaraan atau negosiasi upah pekerja.

Jika benar terjadi, hal tersebut perlu diperjelas siapa yang memberikan instruksi, atas nama siapa tindakan tersebut dilakukan, dan berdasarkan kewenangan apa.

Sebab, dalam proyek pemerintah, kewenangan antara pemilik pekerjaan, kontraktor, konsultan, pemasok, maupun pihak lain harus jelas berdasarkan kontrak dan dokumen pelaksanaan pekerjaan.

Proyek Kembali Dilanjutkan PT Nunu Mandiri

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan proyek tersebut kemudian kembali dilanjutkan oleh PT Nunu Mandiri.

Kondisi ini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kronologi sebenarnya, mulai dari proses awal pekerjaan, hubungan para pihak, pengadaan material, penggunaan tenaga kerja, progres fisik, pembayaran, hingga alasan terjadinya perselisihan.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk membandingkan antara volume pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan nilai anggaran dan pembayaran yang telah dikeluarkan.

Konflik Kepentingan Tidak Boleh Dianggap Sepele

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dengan menjunjung kepentingan umum serta menghindari praktik yang dapat merusak integritas penyelenggaraan negara.

Sementara itu, apabila dalam suatu perkara terdapat dugaan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatannya, aspek tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Karena itu, istilah gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau konflik kepentingan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Aparat Diminta Buka Terang

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

Dokumen kontrak dan proses pengadaan proyek;

Progres fisik pekerjaan dan kesesuaian dengan pembayaran;

Aliran pembayaran kepada kontraktor, pemasok dan pekerja;

Keterlibatan masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek;

Status dan kapasitas ASN yang disebut terlibat;

Potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan;

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun gratifikasi.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada tudingan dan bantahan semata.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Proyek irigasi senilai miliaran rupiah menggunakan anggaran yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam dugaan juga berhak mendapatkan ruang untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.

Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak yang dituduhkan. Namun jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Masyarakat Kolaka pada akhirnya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai aturan, anggarannya digunakan sebagaimana mestinya, dan tidak ada kepentingan pribadi maupun keluarga yang mengalahkan kepentingan publik.

Liputan6Sultra.com akan terus memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak dan mengikuti perkembangan proses pemeriksaan maupun penanganan perkara tersebut.

Laporan : HR