KOLAKA UTARA — Seorang anak sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik saat bermain di kawasan Taman Literasi, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tragis tersebut disebut terjadi sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu, korban sedang bermain di area taman. Dalam kejadian tersebut, jempol kaki korban diduga menginjak kabel listrik yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban tersengat aliran listrik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban. Pihak keluarga mempertanyakan aspek keselamatan di kawasan Taman Literasi, khususnya terkait keberadaan kabel atau instalasi listrik yang diduga dapat membahayakan pengunjung.
Orang tua korban disebut telah menyampaikan pengaduan kepada pihak berwajib pada 3 Agustus 2026. Namun, keluarga berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara serius guna mengetahui secara terang penyebab kejadian serta pihak yang bertanggung jawab.
Ayah korban meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kondisi instalasi listrik di lokasi kejadian, pihak yang memasang atau mengelola jaringan tersebut, serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan kawasan Taman Literasi.
“Kami minta keadilan,” ujar ayah korban, Senin (14/9/2026).
Menurut keluarga, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut musibah, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum. Jika benar terdapat kabel listrik terbuka atau instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, maka hal tersebut perlu dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan teknis.
Karena itu, keluarga meminta kepolisian tidak hanya menetapkan penyebab kematian korban, tetapi juga mengusut apakah terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan maupun pengamanan instalasi listrik di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Taman Literasi Lasusua maupun pihak terkait instalasi listrik mengenai kronologi dan kondisi kabel yang diduga menjadi penyebab korban tersengat listrik.
Pihak media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait tindak lanjut pengaduan keluarga yang telah disampaikan pada 3 Agustus 2026.
Penentuan siapa yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan teknis terhadap instalasi listrik di lokasi.
Laporan : HR













