Example 728x250
BeritaDaerah

Petani di Konawe Kepulauan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan 21 Paket Sabu

19
×

Petani di Konawe Kepulauan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan 21 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Ketgam : BB Serta Gambar Pelaku

KENDARI – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Seorang pria berinisial AT (40), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di kediaman tersangka, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di kawasan kepulauan tersebut.

“Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 21 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram,” ujar AKP Andi.

Menurutnya, barang bukti tersebut disembunyikan secara terpisah untuk mengelabui petugas. Sabu disimpan di dalam dompet berwarna cokelat yang diletakkan di dalam lemari di rumah seorang warga lain yang ditunjuk oleh tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi peredaran sabu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian menyusul laporan warga. Setelah mengantongi informasi yang dinilai akurat, tim dari Polsek Wawonii langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanannya.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti disimpan di rumah rekannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan seluruh barang bukti,” jelas AKP Andi.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Konawe Kepulauan.

Laporan : Jaldin