Example 728x250
BeritaDaerah

OJK Sultra Intensifkan Edukasi Keuangan, Ratusan Warga Kepulauan Buton Ikut Serta

27
×

OJK Sultra Intensifkan Edukasi Keuangan, Ratusan Warga Kepulauan Buton Ikut Serta

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus menggencarkan edukasi keuangan guna meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kepulauan Buton.

Kegiatan edukasi ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 6 hingga 9 April 2026, di sejumlah wilayah, meliputi Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan. Sebanyak 428 peserta dari berbagai kalangan, seperti masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat, turut ambil bagian.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menegaskan bahwa edukasi keuangan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan.

Ia juga menyoroti tantangan di wilayah pedesaan, seperti keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Salah satu contoh yang disoroti adalah AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat. Para sekretaris daerah mengapresiasi langkah OJK sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Dalam sesi diskusi, masyarakat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait perlindungan data pribadi hingga mekanisme pengaduan. OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti lintas lembaga.

Selain itu, pengaduan konsumen juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta layanan Kontak OJK 157. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Edukasi difokuskan pada wilayah pesisir dan komunitas nelayan yang memiliki tingkat literasi keuangan relatif rendah. Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, hingga pencegahan pinjaman online ilegal.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra turut menggandeng sejumlah industri jasa keuangan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat Indonesia untuk memperluas akses layanan keuangan formal.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan terhindar dari berbagai praktik keuangan ilegal.

Laporan : Jaldin