Example 728x250
BeritaDaerah

Gerebek Peredaran Sabu di Wawonii Barat, Polisi Ringkus Pelaku dan Sita Barang Bukti

32
×

Gerebek Peredaran Sabu di Wawonii Barat, Polisi Ringkus Pelaku dan Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KONAWE KEPULAUAN – Sinergitas antara Polsek Wawonii dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumat (10/4/2026) dini hari.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Wawonii terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut. Sekitar pukul 09.00 Wita, tim berangkat dari Kendari menuju lokasi di Konawe Kepulauan guna melakukan pengembangan kasus.

Setibanya di lokasi, petugas kembali mengamankan terduga pelaku berinisial R (35). Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,29 gram yang disimpan dalam kotak kecil dan dibungkus potongan pipet. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp150.000 serta satu unit sepeda motor.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Kawa-Kawali, Kecamatan Wawonii Barat.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa 10 potongan pipet, 3 sendok sabu, 2 unit timbangan digital, 1 tas samping warna hitam, 3 ball plastik bening kosong, 2 ball pipet plastik, 1 gunting, 1 ember bekas cat, serta uang tunai Rp1.700.000. Satu unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.

Secara keseluruhan, total uang tunai yang disita mencapai Rp1.850.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu untuk diedarkan di wilayah Wawonii Barat

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Kendari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110.

Laporan : Jaldin