Example 728x250
BeritaDaerah

Pemdes Sumampeno Gelar Rapat Penertiban Hewan Ternak, Warga Diberi Waktu Satu Minggu Bangun Kandang

49
×

Pemdes Sumampeno Gelar Rapat Penertiban Hewan Ternak, Warga Diberi Waktu Satu Minggu Bangun Kandang

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Pemerintah Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara menggelar rapat bersama masyarakat terkait penertiban hewan ternak yang selama ini sering berkeliaran dan menimbulkan keluhan warga.

BUTON UTARA – Pemerintah Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara menggelar rapat bersama masyarakat terkait penertiban hewan ternak yang selama ini sering berkeliaran dan menimbulkan keluhan warga. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat hewan ternak yang dilepas bebas.

Penertiban hewan ternak ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya, baik berupa kerusakan tanaman milik warga maupun kecelakaan yang dapat terjadi akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan.

Kepala Desa Sumampeno, La Kambera, mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menertibkan pemeliharaan hewan ternak agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Menurutnya, selama ini sering terjadi keluhan warga terkait hewan ternak yang berkeliaran dan merusak tanaman di kebun maupun pekarangan warga. Selain itu, hewan ternak yang dilepas bebas juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Melalui rapat ini kita sepakat untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran. Kami memberikan waktu kepada masyarakat selama satu minggu untuk membuat kandang bagi ternaknya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi hewan ternak yang merusak tanaman warga atau membahayakan pengguna jalan,” ujar La Kambera. Jumat, 6/03/2026.

Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan desa yang aman serta tertib.

Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, pemerintah desa memberikan batas waktu selama satu minggu kepada seluruh warga pemilik ternak untuk membuat kandang sebagai tempat pemeliharaan hewan ternak mereka.

Dalam rapat tersebut juga disepakati beberapa poin penting yang menjadi keputusan bersama, yakni:

Setiap pemilik hewan ternak wajib membuat kandang sebagai tempat pemeliharaan ternaknya.

Hewan ternak yang tidak dikandangkan harus diikat di lahan milik sendiri agar tidak merusak tanaman warga lainnya.

Hewan ternak dilarang diikat di pinggir jalan atau di jalur lalu lintas kendaraan bermotor, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

La Kambera berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi kesepakatan tersebut demi menjaga ketertiban serta menghindari konflik antarwarga akibat kerusakan tanaman atau gangguan lainnya yang disebabkan oleh hewan ternak.

Rapat penertiban hewan ternak ini turut disaksikan oleh Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumampeno serta Bhabinkamtibmas Desa Sumampeno, yang ikut mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut di tengah masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Pemerintah Desa Sumampeno berharap kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternak semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis.

Laporan : BHR