Example 728x250
BeritaDaerah

PPWI Konawe Selatan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM ke Kejari Konsel

64
×

PPWI Konawe Selatan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM ke Kejari Konsel

Sebarkan artikel ini

KONSEL – Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pengadaan air bersih lingkup perkantoran ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Senin (2/2/2026).

Pelaporan ini dilakukan setelah PPWI Konawe Selatan melakukan serangkaian penelusuran, investigasi lapangan, serta pengumpulan data dan dokumen terkait proyek SPAM yang menelan anggaran miliaran rupiah. Namun ironisnya, proyek tersebut hingga kini dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi operasional perkantoran pemerintah daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC PPWI Konawe Selatan menilai pelaksanaan proyek SPAM pengadaan air bersih lingkup perkantoran Kabupaten Konawe Selatan diduga sarat permasalahan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaporan antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta proyek tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol publik, PPWI Konawe Selatan secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Laporan tersebut diajukan oleh:

Chandra Saputra, Wakil Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan

Iswan Safar, Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan

Melalui laporan resmi itu, PPWI Konawe Selatan meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan. PPWI juga mendesak agar dilakukan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut sesuai hukum yang berlaku.

DPC PPWI Konawe Selatan menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak bermuatan kepentingan personal maupun politis, melainkan murni bertujuan untuk menegakkan hukum, menyelamatkan keuangan negara, serta mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

PPWI Konawe Selatan juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas melalui pemberitaan yang berkelanjutan agar publik mengetahui perkembangan penanganannya. Apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, PPWI menegaskan siap melanjutkan pelaporan ke tingkat yang lebih tinggi serta membuka persoalan ini ke ranah pemberitaan nasional.

Laporan : Tim