Oleh: Nasrullah, S.Pd., M.M.B
Ketua Biro Pendidikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara
SULTRA – Fenomena Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan kondisi gaji nol rupiah yang terjadi di Kabupaten Muna merupakan potret buram wajah negara dalam memperlakukan rakyatnya. Persoalan ini bukan sekadar isu teknis kepegawaian dan tidak terbatas pada satu sektor tertentu. Ini adalah persoalan keadilan negara, martabat manusia, dan tanggung jawab konstitusional pemerintah terhadap warganya.
Ketika negara mengangkat seseorang sebagai aparatur, memberikan surat keputusan, membebani tugas, jam kerja, serta tanggung jawab pelayanan publik, tetapi pada saat yang sama meniadakan hak atas upah, maka negara sejatinya sedang menjalankan penjajahan modern. Penjajahan ini tidak hadir dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan melalui kebijakan yang dilegalkan dan dinormalisasi.
Secara konstitusional, praktik kerja tanpa upah jelas tidak dapat dibenarkan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Norma ini berlaku universal dan tidak dapat dikecualikan hanya karena status “paruh waktu”.
Dalam perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kerja tanpa upah merupakan bentuk perampasan hak ekonomi dan sosial. Jika praktik tersebut dilakukan oleh negara, maka pelanggarannya menjadi lebih serius karena negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan menyejahterakan, bukan mengeksploitasi.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sejatinya bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, adil, dan sejahtera. Namun praktik PPPK Paruh Waktu bergaji nol rupiah justru menihilkan semangat keadilan dalam undang-undang tersebut. Tidak ada satu pun asas dalam UU ASN yang membenarkan aparatur negara bekerja tanpa kepastian penghasilan. Ketika kewajiban dijalankan penuh, maka hak harus dipenuhi secara utuh.
Dampak kebijakan ini sangat luas dan sistemik. Aparatur yang bekerja tanpa kepastian ekonomi berada dalam kondisi rentan secara sosial dan psikologis. Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini akan menurunkan kualitas pelayanan publik, memicu demoralisasi aparatur, serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Negara yang membiarkan praktik ini sesungguhnya sedang merusak fondasi etik birokrasi itu sendiri.
Kasus di Kabupaten Muna juga menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan dan tata kelola fiskal. Namun keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak dasar aparatur. Jika daerah menghadapi keterbatasan fiskal, maka solusi yang konstitusional dan berkeadilan adalah memastikan skema pembiayaan yang layak melalui dukungan pemerintah pusat, penyesuaian prioritas anggaran, atau mekanisme transisi yang menjamin hak hidup aparatur, bukan memaksa mereka bekerja tanpa upah.
Negara harus hadir dengan kebijakan yang manusiawi. Aparatur bukan objek penghematan anggaran, melainkan subjek pembangunan yang harus dilindungi martabatnya. Segala bentuk kerja yang diwajibkan tanpa imbalan yang layak, apa pun istilah dan statusnya, adalah pengingkaran terhadap nilai keadilan sosial.
Penjajahan tidak selalu datang dari luar. Ia bisa lahir dari kebijakan yang mengabaikan kemanusiaan. PPPK Paruh Waktu bergaji nol rupiah adalah contoh nyata bagaimana negara bisa menjadi penjajah bagi rakyatnya sendiri jika kehilangan kepekaan moral dan konstitusional.
Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah melakukan koreksi serius. Negara harus berhenti menormalisasi kerja tanpa upah dan mulai membangun kebijakan yang adil, manusiawi, dan berlandaskan konstitusi. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib aparatur, tetapi martabat negara hukum itu sendiri.
Laporan : Redaksi













