MUNA, – Setelah penantian panjang selama hampir 1,5 tahun, titik terang keadilan bagi warga Desa Sangia Tiworo mulai terlihat. Kepolisian Resor (Polres) Muna secara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/06/I/Res.1.10/2026/Reserse tertanggal 26 Januari 2026 yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kronologi dan Dasar Hukum Kasus ini berakar dari insiden yang terjadi pada 8 Agustus 2024. Lahan milik warga bernama Waode Harinsi, yang menjadi tumpuan ekonomi keluarganya, diduga diserobot dan dirusak secara ilegal.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra, penyidik menerapkan Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengrusakan berat. Meski peristiwa telah berlangsung lama, komitmen Polres Muna untuk menuntaskan perkara agraria ini kini menjadi sorotan publik.
Terlapor Oknum ASN Mangkir dari Panggilan
Daya tarik utama kasus ini terletak pada sosok terlapor. Berdasarkan dokumen SPDP, terlapor adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial U.S, warga Desa Kasimpa Jaya. Namun, perilaku sang abdi negara ini justru dinilai tidak kooperatif.
Penyidik Satreskrim Polres Muna mengonfirmasi bahwa U.S telah dipanggil secara resmi namun mangkir tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan dan konfirmasi langsung, namun terlapor tidak hadir. Kami tidak akan berkompromi. Pemanggilan ulang dijadwalkan tegas pada Kamis pekan depan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Muna.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status ASN tidak memberikan kekebalan hukum, dan prosedur penjemputan paksa tetap menjadi opsi jika terlapor terus menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Dukungan JPKP: “Tidak Ada Ruang untuk Menutup Kebenaran”
Perjuangan Waode Harinsi mendapat pengawalan ketat dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Muna Barat. Lembaga ini mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak manapun.
“Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang menjadi nyawa mereka. Kami akan kawal ini sampai tuntas. Tidak ada ruang untuk main mata atau menutupi kebenaran dalam kasus ini,” tegas perwakilan JPKP Muna Barat.
Komitmen Penegakan Hukum Saat ini, penyidik tengah bekerja ekstra keras mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mendalami alat bukti di lapangan.
Koordinasi intensif dengan Kejari Muna terus dilakukan untuk memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi profesionalisme Polres Muna dalam menangani konflik agraria yang melibatkan oknum pejabat atau aparatur negara di wilayah Muna Barat. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar akan tegak lurus tanpa pandang bulu.
Laporan : Tim













