Example 728x250
BeritaDaerah

Sekda Konut Resmi Buka Sosialisasi SSH, HSPK, dan ASB Tahun Anggaran 2027

38
×

Sekda Konut Resmi Buka Sosialisasi SSH, HSPK, dan ASB Tahun Anggaran 2027

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) Barang dan Jasa untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2027.

KONAWE UTARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH) Barang dan Jasa untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (24/12/2025).

Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Bendahara pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat dan Lurah se-Kabupaten Konawe Utara.

Sebagai narasumber, Prof. Ir. Mustarum Musaruddin, S.T., M.I.T., Ph.D., menjelaskan bahwa Standar Satuan Harga (SSH) merupakan instrumen strategis dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. SSH berfungsi sebagai batas tertinggi satuan harga yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2027.

Ia mengungkapkan, dalam penyusunan SSH terdapat tiga tahapan utama yang harus dilakukan. Pertama, mengidentifikasi harga barang di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan harga pasar yang berlaku. Kedua, mengidentifikasi harga barang pada unit kerja Pemerintah Kabupaten dengan menelaah dokumen pengadaan dan standar harga tahun sebelumnya.

“Ketiga, melakukan identifikasi harga melalui asosiasi, seperti harga barang yang berlaku di kalangan rekanan dan distributor anggota asosiasi,” tegas Prof. Mustarum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan SSH tidak terlepas dari Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Biaya (ASB). Ketiganya harus disusun secara terintegrasi agar saling berkaitan dan saling mendukung.

“SSH, HSPK, dan ASB menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2027,” jelasnya.

Dengan adanya standar yang jelas dan terukur, diharapkan proses penganggaran dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mencegah terjadinya perbedaan harga yang tidak wajar antar kegiatan dan antar OPD.

Ia menambahkan, dalam penyusunannya, standar harga harus memperhatikan perkembangan harga pasar terkini, kondisi geografis Kabupaten Konawe Utara, serta karakteristik kebutuhan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap standar yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi, inflasi, serta kebijakan nasional dan daerah.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dihasilkan dokumen SSH, HSPK, dan ASB yang realistis, dapat dipertanggungjawabkan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.

Laporan : Kahar