Example 728x250
BeritaDaerah

Pemda Konawe Utara Ikut Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekda Wakili Bupati

35
×

Pemda Konawe Utara Ikut Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekda Wakili Bupati

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH., menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Sulawesi Tenggara.

KENDARI — Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., mewakili Bupati Konawe Utara H. Ikbar, SH., MH., menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana di Sulawesi Tenggara. Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Rabu (10/12/2025) dan melibatkan seluruh pemerintah daerah se-Sultra bersama Kejaksaan Tinggi.

Penandatanganan PKS ini dilaksanakan secara serentak antara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Abd. Qohar AF, serta bupati dan wali kota se-Sultra sebagai bentuk penyelarasan kebijakan penegakan hukum sesuai regulasi nasional. Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Undang Mugopal, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Abd. Qohar AF, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara nasional akan mulai berlaku pada 2 Februari 2026. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pembaruan hukum yang lebih humanis dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.

“Penandatanganan ini merupakan perwujudan dan implementasi langsung dari amanat undang-undang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Kajati Sultra juga menekankan kesiapan teknis di tingkat pemerintah daerah. Ia meminta para bupati dan wali kota untuk segera memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, baik lokasi pelaksanaan kerja sosial maupun mekanisme pengawasan yang sesuai ketentuan.

“Saya minta bupati dan wali kota benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana terkait pelaksanaan pidana kerja sosial ini, sehingga dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Sultra agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat diintegrasikan dengan kepentingan publik dan pembangunan daerah. Ia menekankan perlunya penyusunan pedoman teknis agar setiap daerah memiliki standar yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun beberapa poin arahan Gubernur antara lain:

1. Pemerintah daerah diminta segera menyusun SOP dan pedoman teknis sesuai amanat undang-undang dan petunjuk pelaksanaan dari Kejaksaan.

2. Setiap daerah harus menyiapkan bentuk-bentuk kerja sosial yang aman, layak, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat seperti kebersihan fasilitas umum, perawatan ruang publik, atau kegiatan sosial lainnya.

3. Diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah, terutama dinas sosial, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif dan terkoordinasi.

Dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan yang lebih konstruktif bagi pelaku tindak pidana ringan. Program ini sekaligus menjadi wujud pembaruan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan manfaat sosial bagi lingkungan dan masyarakat.