Example 728x250
BeritaDaerah

Ketua Biro Pendidikan JPKP Sulawesi Tenggara Soroti Kejanggalan Kasus Guru Mansur: Minta Pengadilan Tinggi Uji Ulang Pembuktian

85
×

Ketua Biro Pendidikan JPKP Sulawesi Tenggara Soroti Kejanggalan Kasus Guru Mansur: Minta Pengadilan Tinggi Uji Ulang Pembuktian

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Perkara hukum yang menjerat guru SDN 2 Kendari, Mansur B. alias Maman, kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara atas dakwaan pencabulan terhadap seorang siswa. Putusan tersebut memunculkan gelombang kritik salah satunya dari Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tenggara yang menilai banyak aspek pembuktian tidak memenuhi standar hukum acara pidana yang ketat.

Ketua Biro Pendidikan JPKP Sultra, Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membela tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Namun menurutnya, kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman merupakan prinsip dasar negara hukum. “Kami hanya memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak menzalimi guru yang bekerja puluhan tahun dengan catatan baik. Jika bukti tidak kuat, maka risiko kriminalisasi sangat besar,” ujarnya di Kendari, 8-12-2025.

Salah satu sorotan utama JPKP adalah ketiadaan visum et repertum dalam berkas perkara. Visum merupakan alat bukti ilmiah yang lazim digunakan untuk menilai ada tidaknya kekerasan atau kontak fisik sensitif. “Tanpa visum, unsur kekerasan hampir mustahil dibuktikan secara objektif. Penuntut umum hanya mengandalkan narasi tanpa dukungan medis. Secara hukum ini sangat lemah,” tegas Nasrullah.

Kronologi kejadian juga dinilai tidak masuk akal. Dakwaan menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 07.00 WITA pada jam-jam paling ramai di sekolah, ketika ratusan siswa menuju lapangan, beberapa guru melintas, pintu kelas terbuka, dan situasi sekolah penuh lalu lalang. Menurut JPKP, logika situasi tersebut tidak sejalan dengan dugaan terjadinya tindakan cabul yang memerlukan ruang, kesempatan, dan kondisi sepi. “Melakukan tindakan cabul di saat semua orang lalu-lalang sangat tidak logis. Hal ini harus diuji ulang oleh hakim banding,” kata Nasrullah.

Selain itu, keterangan korban tidak didukung satu pun saksi mata. Pembuktian hanya bertumpu pada testimoni anak, interpretasi psikolog, dan laporan pekerja sosial. JPKP menilai hal ini rawan bias persepsi terlebih ketika tidak ada indikasi yang terlihat oleh guru lain, murid lain, maupun pihak sekolah. “Kesaksian tunggal, apalagi tanpa bukti fisik, harus diuji sangat ketat. Ini rentan dipengaruhi sugesti dan interpretasi orang dewasa,” jelasnya.

Terdapat pula inkonsistensi terkait klaim kejadian berulang. Dakwaan menyebut tindakan terjadi berkali-kali sejak Agustus 2024, namun selama berbulan-bulan tidak ada laporan ke orang tua atau guru lain, tidak terlihat perubahan perilaku signifikan pada korban, dan korban tetap bersekolah seperti biasa. Orang tua baru melapor setelah menerima voice note yang beredar. “Jika kejadian berulang selama berbulan-bulan, pasti ada gejala sosial yang muncul. Namun itu tidak terlihat sama sekali dalam fakta persidangan,” tambah Nasrullah.

Penilaian psikolog terhadap korban yang menunjukkan gejala Acute Stress Disorder (ASD) juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Menurut JPKP, assessment psikolog hanya menggambarkan kondisi psikis, bukan verifikasi kejadian. “Psikolog tidak dapat membuktikan peristiwa pidana. Ia hanya memotret keadaan emosional anak,” ujar Nasrullah.

Dalam penjelasannya, Nasrullah juga menyinggung kerentanan profesi guru terhadap kriminalisasi akibat salah tafsir interaksi sehari-hari seperti memegang jidat untuk mengecek suhu, menenangkan siswa, atau memberi uang jajan. “Tidak semua kontak fisik guru adalah tindakan cabul. Profesi guru kini berada dalam ancaman tuduhan yang dapat muncul kapan saja,” tegasnya.

Menurut analisis hukum JPKP, unsur-unsur Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang digunakan untuk memidana Mansur tidak seluruhnya terpenuhi, terutama unsur perbuatan cabul dan unsur pemaksaan atau kekerasan. Tidak adanya bukti medis, tidak adanya saksi mata, situasi TKP yang sangat tidak mendukung, serta rekam jejak terdakwa yang baik menjadi rangkaian faktor yang memperkuat keraguan. Dalam hukum pidana, keraguan harus selalu berpihak pada terdakwa sesuai asas in dubio pro reo. Artinya, jika ada keraguan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, maka keputusan harus diambil yang menguntungkan terdakwa. .

Pada bagian ini Nasrullah menegaskan prinsip universal keadilan yang menjadi fondasi banyak sistem peradilan di dunia. “Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut bukan pembelaan terhadap pelaku kejahatan, tetapi jaminan agar tidak ada warga negara yang dikorbankan hanya karena asumsi, persepsi, atau tekanan publik.

Nasrullah menilai putusan 5 tahun penjara terhadap Mansur tidak mencerminkan keadilan substantif. Menurutnya, majelis hakim terlalu mengandalkan asumsi dibanding bukti nyata. “Pembuktian tidak memenuhi dua alat bukti yang saling menguatkan, tidak mempertimbangkan logika TKP, tidak menilai kelemahan kronologi, dan tidak mempertimbangkan rekam jejak terdakwa. Menghukum guru tanpa bukti kuat sama saja meruntuhkan integritas hukum itu sendiri,” katanya.

Atas dasar itu, JPKP Sultra menyerukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menguji ulang seluruh alat bukti, menilai konsistensi saksi, memastikan tidak ada tekanan publik dalam putusan, memeriksa unsur pemaksaan secara objektif, dan mempertimbangkan rekam jejak terdakwa. “Jika unsur pasal tidak terpenuhi, putusan harus dibatalkan atau setidaknya diringankan. Pengadilan Tinggi adalah harapan terakhir bagi keadilan substantif,” tegas Nasrullah.

Di akhir pernyataannya, JPKP kembali menegaskan posisinya: menolak segala bentuk kekerasan seksual, menolak kriminalisasi tanpa bukti kuat, dan mendukung penegakan hukum yang adil. “Keadilan tidak boleh berpihak pada kemarahan, tetapi pada bukti. Anak harus dilindungi, dan guru juga harus dilindungi dari tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” tutupnya.