KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pelaksanaan KUHP baru. Penandatanganan yang berlangsung Rabu (10 Desember 2025) di Kendari ini menegaskan kesiapan daerah dalam menyambut perubahan fundamental sistem pemidanaan nasional yang mulai berlaku tahun 2026.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, melainkan paradigma baru yang mengedepankan aspek edukasi, kemanfaatan publik, serta pembinaan bagi pelanggar hukum. Menurutnya, Sultra harus berada di garda terdepan dalam menyesuaikan sistem pemidanaan yang lebih modern dan humanis.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, serta berorientasi pada keadilan masyarakat,” tegas Gubernur.
Ia menjelaskan, MoU ini menjadi tonggak awal dari penyiapan pedoman teknis dan mekanisme implementasi, termasuk penyusunan SOP, penentuan lokasi kerja sosial, standar keselamatan, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. Seluruh perangkat daerah diminta bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan optimal saat kebijakan mulai berlaku.
Kolaborasi ini tidak hanya melibatkan Pemprov dan Kejati. Seluruh bupati dan wali kota se-Sultra bersama kepala kejaksaan negeri di 17 kabupaten/kota juga menandatangani perjanjian kerja sama serupa. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya tidak terpusat di provinsi, tetapi berjalan terintegrasi hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Pidana kerja sosial sendiri akan diarahkan pada berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pelestarian lingkungan, kebersihan kota, penanggulangan bencana, pemeliharaan fasilitas publik, hingga dukungan kegiatan sosial kemasyarakatan. Model ini dinilai lebih bermanfaat dibanding hukuman kurungan yang sering tidak memberikan dampak signifikan bagi pembinaan pelanggar.
Dari pihak kejaksaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok dalam KUHP baru. Karena itu, kesiapan pemerintah daerah menjadi penentu keberhasilan implementasi.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh kejaksaan. Butuh kolaborasi erat dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyediakan lokasi, fasilitas, serta bentuk kerja sosial yang sesuai karakter daerah,” ujarnya.
Undang menjelaskan, hakim akan menentukan durasi pidana dalam putusan, sedangkan jenis kegiatan akan ditentukan berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah. Kejaksaan sebagai eksekutor harus memastikan bahwa pelaksanaan putusan selaras dengan amar hakim serta memberikan manfaat nyata.
Ia juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu cara untuk menekan tingkat overcrowding lembaga pemasyarakatan. Dengan pendekatan berbasis pembinaan, para terpidana dapat mengembangkan keterampilan baru dan dipersiapkan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
“Melalui pembinaan dan pelatihan yang tepat, para pelanggar hukum dapat mendapatkan kesempatan kedua dan kembali berkontribusi bagi lingkungan mereka,” tutup Undang.
Laporan : KM













