KONKEP— Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara, La Songo, melayangkan kritik keras terhadap buruknya pelayanan di SPBU Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Ia menilai manajemen SPBU tidak tertib, tidak profesional, dan berpotensi menabrak sejumlah ketentuan hukum yang mengatur pelayanan dan distribusi bahan bakar. Hal ini disampaikannya pada Kamis, 20 November 2025.
Menurut La Songo, kondisi pelayanan yang amburadul itu sudah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat. Ia menilai praktik yang dilakukan pengelola SPBU Langara menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah setempat.
“Sejak awal beroperasi, SPBU ini jauh dari standar pelayanan. Pengisian manual tanpa nozzle, jam operasional tidak menentu, dan pelayanan pilih-pilih. Jika instansi terkait tetap membiarkan keadaan ini, jangan salahkan masyarakat jika mereka mengambil tindakan tegas seperti boikot,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa SPBU wajib mengikuti standar layanan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan:
Pasal 36 ayat (1): penyediaan BBM harus dilakukan secara efisien, aman, dan tidak merugikan konsumen.
Pasal 40 ayat (2): setiap badan usaha penyedia BBM wajib memenuhi standar mutu serta prosedur operasional yang telah ditetapkan.
La Songo juga mengingatkan bahwa regulasi Pertamina mengharuskan seluruh SPBU menggunakan nozzle standar sebagai alat ukur resmi yang menjamin akurasi volume dan keselamatan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran SOP, tetapi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum yang dapat berujung sanksi hingga pencabutan izin operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Migas,” tegasnya.
Hingga kini, pengelola SPBU maupun instansi pemerintah belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah warga yang hampir setiap hari mengantre di SPBU Langara membenarkan kondisi kacau tersebut. Iksan mengungkap bahwa masalah pelayanan tidak hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang.
“Kami sering mengantre lama, namun tetap tidak kebagian BBM. Jam buka-tutup tidak jelas, bisa berubah sewaktu-waktu. Pengisian manual tanpa nozzle jelas merugikan konsumen,” ungkapnya.
Aksan, warga lainnya, menyebut layanan di SPBU Langara kerap tidak transparan.
“SPBU harusnya menjadi tempat pelayanan publik yang adil. Tapi kenyataannya di sini ada praktik pilih-pilih. Ini jelas melanggar aturan Pertamina. Kalau tidak ada tindakan tegas, boikot itu bukan ancaman, tetapi pilihan kami sebagai konsumen,” ujarnya.
Warga juga menyoroti pola jam operasional yang membingungkan: pagi buka sekitar pukul 09.00, siang tutup pukul 13.00, sore buka lagi sekitar pukul 16.00, namun kembali tutup sebelum pukul 18.00 meski antrean masih panjang.
Karena tidak adanya perbaikan, desakan boikot semakin menguat.
“Jika SPBU ini tidak segera ditertibkan, masyarakat tidak akan tinggal diam. Lebih baik ditutup sementara sampai pelayanan kembali sesuai aturan,” tegas warga lainnya.
Menutup pernyataannya, La Songo memberikan peringatan keras agar pengelola SPBU dan pemerintah tidak menyepelekan keluhan masyarakat.
“Pelayanan publik adalah hak dasar warga dan dilindungi UU. Apa yang terjadi di SPBU Langara tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Jika aparat dan pengelola terus masa bodoh, masyarakat akan mengambil langkahnya sendiri. Karena itu, SPBU Langara perlu ditertibkan, bahkan ditutup sementara bila perlu,” pungkasnya.













