Example 728x250
BeritaDaerah

Kasasi Salah Alamat dan Ilusi Eksekusi: Mengurai Kekeliruan Interpretasi Sengketa Tapak Kuda

164
×

Kasasi Salah Alamat dan Ilusi Eksekusi: Mengurai Kekeliruan Interpretasi Sengketa Tapak Kuda

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Nasrullah

KENDARI – Sengketa lahan Tapak Kuda kembali dipanaskan oleh langkah KSU Kopperson yang mengajukan kasasi terhadap Penetapan Non-Executable PN Kendari. Bagi masyarakat yang awam, langkah ini mungkin tampak seperti upaya hukum yang sah. Namun bagi mereka yang memahami anatomi hukum acara perdata, langkah tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman yang serius, atau lebih jauh lagi, usaha sistematis menggiring opini publik untuk mempersepsikan bahwa proses hukum masih terbuka.

Sebagai praktisi pendidikan dan salah satu bagian dari organisasi pendamping masyarakat, yang sehari-hari mengawal literasi pendidikan dan pendampingan masyarakat, saya merasa perlu menyampaikan opini ini bukan hanya untuk meluruskan, tetapi juga memperingatkan publik: ada pola manipulasi narasi yang berbahaya di balik manuver ini.

Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama atau banding, bukan terhadap penetapan eksekusi. Sejak awal, basis hukum langkah ini sudah rapuh.

Kasasi tidak menguji:

1. apakah objek layak dieksekusi,
2. apakah proses eksekusi telah ditempuh benar,
3. apakah terjadi perubahan situasi objek sengketa.

Kasasi hanya menguji penerapan hukum pada perkara pokok, bukan terhadap administrasi eksekusi.

Namun, narasi yang dibangun Kopperson adalah narasi “publik”, bukan narasi “hukum”.

“Dengan kasasi, penetapan non-executable menjadi status quo.”

Kalimat itu secara hukum salah, dan justru secara komunikasi politik sangat efektif karena ia memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap konsep dasar hukum acara.

Dari sudut pandang investigatif, narasi ini memiliki pola:

1. Mengaburkan batas antara putusan pokok dan penetapan eksekusi
2. Mencampurkan upaya hukum biasa dengan proses eksekusi
3. Menggiring opini bahwa putusan lama masih mungkin hidup kembali

Padahal secara hukum, Non-Executable adalah terminal terakhir, bukan pintu belakang yang bisa dibuka kembali melalui kasasi.

Analisis terhadap kondisi tapak kuda yang diklaim Kopperson menunjukkan fakta yang tak terbantahkan:

1. Hotel Zahra sudah berdiri dengan investasi swasta.
2. Rumah Sakit Aliyah II adalah fasilitas kesehatan dengan fungsi publik.
3. Area Segitiga Tapak Kuda telah dimanfaatkan masyarakat dan memiliki riwayat klaim yang kompleks.

Ketiga objek ini memiliki kesamaan:
telah dikuasai oleh pihak ketiga beritikad baik, dengan bukti kepemilikan dan penggunaan nyata.

Secara yurisprudensi Mahkamah Agung:

Eksekusi tidak dapat dilakukan bila objek telah menjadi milik pihak ketiga beritikad baik (MA No. 3025 K/Pdt/2006; MA No. 3192 K/Pdt/2010).

Bahkan ketika putusan pokok memenangkan salah satu pihak, hak-hak pihak ketiga menjadi penghalang otomatis pelaksanaan eksekusi.

Dengan kata lain:

“Eksekusi bukan hanya tidak mungkin secara hukum tetapi juga tidak mungkin secara faktual”.

Banyak pihak keliru memahami fungsi penetapan Non-Executable. Ini bukan sekadar catatan administratif.

Ini adalah: penilaian hakim atas keadaan nyata objek sengketa setelah putusan inkracht dan merupakan keputusan yang mengunci proses eksekusi.

Sebagai praktisi yang telah mengikuti kasus tersebut, saya menyimpulkan:

“Non-Executable adalah titik berhenti. Bukan tanda jeda. Bukan tanda tanya”.

Membawanya ke kasasi hanya menunjukkan:

1. ketidakpahaman, atau
2. pengaburan, atau
3. strategi memaksakan narasi publik bahwa Kopperson masih memiliki “jalan”.

Padahal jalannya telah tertutup sejak objek itu berubah peruntukan.

Dalam analisis, terlihat pola komunikasi yang menarik: Kopperson tidak fokus pada logika hukum, melainkan pada logika pengaruh dan tekanan.

Narasi “kami akan eksekusi”, “kami akan kasasi”, “kami akan rebut kembali” tidak dimaksudkan untuk meraih kemenangan hukum karena peluang itu marginal tetapi:

untuk membangun persepsi bahwa mereka masih punya legitimasi moral dan hukum.

Ini adalah pendekatan:

1. political communication,
2. bukan legal argumentation.

Dalam sengketa tanah, pola seperti ini sering digunakan untuk:

1. menciptakan ketakutan,
2. memicu keraguan di masyarakat,
3. menekan pemilik lahan,
4. membuka negosiasi atau kompromi yangg menguntungkan pihak tertentu.

Sebagai praktisi pendidikan dan pendamping masyarakat, saya melihat pola ini dengan sangat jelas.

Masyarakat Tapak Kuda telah:

1. bermukim puluhan tahun,
2. membangun usaha,
3. mengembangkan fasilitas publik,
4. bahkan berperan dalam ekonomi kota.

Hak-hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh narasi yang dipoles untuk menciptakan ilusi bahwa putusan lama kembali hidup.

Sebagai praktisi pendidikan, saya melihat tanggung jawab moral untuk mengoreksi disinformasi yang beredar.

Sebagai bagian Pengurus JPKP, saya melihat tanggung jawab struktural untuk mengawal masyarakat dari tekanan hukum yang salah arah.

Berdasarkan kajian, analisis lapangan, dan analisis pola komunikasi:

Saya simpulkan secara tegas:

1. Kasasi tidak relevan secara hukum
2. Kasasi tidak menunda penetapan Non-Executable
3. Kasasi tidak menghidupkan kembali putusan 1994
4. Kasasi tidak menghidupkan HGU yang telah lama mati
5. Kasasi tidak dapat mengatasi keberadaan pihak ketiga
6. Kasasi ini lebih bersifat politis daripada yuridis
7. Publik harus waspada terhadap manipulasi narasi yang menyesatkan

Tapak Kuda bukan sekadar sengketa tanah; ia adalah simbol bahwa hak rakyat tidak boleh dipatahkan hanya karena ada pihak yang belum bisa menerima kenyataan hukum.

Kita semua harus memahami:

“Hukum tidak tunduk pada suara paling keras. Hukum tunduk pada fakta dan prosedur”.

Dan faktanya jelas:

1. Objek sudah berubah/hilang.
2. Eksekusi tidak mungkin.
3. Penetapan Non-Executable adalah final.
4. Kasasi hanyalah manuver tanpa daya hukum.

Sebagai praktisi pendidikan dan pendamping masyarakat, saya akan terus mengawal Tapak Kuda agar tidak menjadi korban narasi hukum yang dibangun tanpa dasar.