SULTRA – Penggiat hukum asal Buton Utara, Mawan, S.H., angkat suara terkait aksi sekelompok pemuda yang belakangan melakukan demonstrasi sambil menuding sejumlah pejabat tanpa dasar yang jelas. Ia menyebut aksi tersebut diduga disertai permintaan uang untuk menghentikan tekanan, sebuah praktik yang menurutnya telah keluar jauh dari nilai perjuangan pemuda.
Mawan menilai fenomena itu sangat meresahkan karena nama gerakan pemuda kembali dipakai sebagai kendaraan untuk kepentingan pribadi. Ia menjelaskan bahwa dari berbagai laporan yang ia terima, pola aksinya hampir serupa: melayangkan tuduhan, menyampaikan ancaman akan terus turun aksi, lalu membuka ruang negosiasi dengan permintaan uang.
“Kalau demikian caranya, jangan lagi disebut aktivis. Itu pemeras. Aktivis tidak pernah menjadikan demonstrasi sebagai sarana mencari keuntungan pribadi,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela Anggota DPR RI Ridwan Bae maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Sultra, namun sikapnya murni menolak praktik gerakan yang tidak berbasis data, etika, maupun kajian. Menurutnya, tindakan meminta uang dengan membungkusnya sebagai aksi perjuangan hanya akan merusak citra mahasiswa dan pemuda di Sulawesi Tenggara.
“Ini bukan lagi kritik. Ini mencederai marwah pemuda. Memalukan jika benar ada permintaan uang di balik aksi,” tegasnya lagi.
Mawan mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan pemerasan tersebut. Ia menilai kelompok yang menginisiasi aksi itu tidak memiliki pemahaman teknis mengenai isu yang mereka serang dan tidak mampu menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Gerakan tanpa data hanya menipu publik. Itu bukan kontrol sosial, tapi manipulasi dan tekanan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi tuduhan terhadap program P3TGAI yang diseret dalam aksi tersebut. Mawan menjelaskan bahwa P3TGAI merupakan program pemberdayaan masyarakat yang seluruh prosesnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok P3A, dan dana disalurkan langsung ke rekening kelompok penerima manfaat.
“Dengan sistem ini, kelompok penerima bertanggung jawab langsung sesuai juknis Kementerian PUPR. Tudingan terhadap BWS maupun Pak Ridwan Bae jelas tidak berdasar,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa bila memang terdapat dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan melalui mekanisme hukum, bukan dengan demonstrasi yang dijadikan alat tawar-menawar.
“Masyarakat butuh informasi yang bersih, bukan aksi yang berujung pada permintaan sesuatu,” tambahnya.
Sebagai advokat muda dari organisasi advokat PPKHI, Mawan menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk mengingatkan agar gerakan mahasiswa dan pemuda kembali pada nilai intelektual, kejujuran, dan etika dalam memperjuangkan aspirasi publik.
“Kontrol sosial itu penting, tetapi harus objektif dan berbasis fakta. Gerakan pemuda harus menjaga integritas, bukan menjadi alat tekanan,” pungkasnya.













