LAWORO, SULTRA – Kasus dugaan penggelapan dan jual beli tanah aset Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, terus menjadi perhatian publik. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Muna Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan.
Dewan Penasehat JPKP Muna Barat, Nasrullah, menegaskan bahwa JPKP tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penggelapan dan jual beli tanah aset desa adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat dan mencederai semangat reformasi tata kelola pemerintahan desa.
“Kami dari JPKP Muna Barat akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Dugaan penggelapan dan jual beli aset desa tidak boleh dibiarkan, karena aset desa adalah milik rakyat, bukan milik pribadi pejabat desa,” tegas Nasrullah, Sabtu (8/11/2025).
Langkah Penegak Hukum Mulai Terlihat
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima JPKP Muna Barat, penyidik kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan sejumlah langkah konkret.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muna Barat, memeriksa mantan Penjabat Kepala Desa Sangia Tiworo periode 2017–2019, dan mengamankan dokumen berita acara serah terima sertifikat tanah yang diduga menjadi objek jual beli tidak sah.
Selain itu, penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sangia Tiworo saat ini, serta beberapa pihak lain, yakni LT dan DN, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perpindahan aset tersebut.
Terbaru, penyidik yang menangani laporan kasus tersebut menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan.
“Selamat pagi pak, izin kami sampaikan bahwa perkembangan penyelidikan sudah sampai pada tahap cek fisik di lapangan dan klarifikasi kepada pihak terlapor. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” ujar salah satu penyidik melalui keterangan resminya kepada pelapor dan JPKP Muna Barat.
Menanggapi hal itu, Nasrullah mengapresiasi langkah cepat penyidik dan berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Kami memantau langsung prosesnya. Ada kemajuan yang berarti. Namun kami tetap meminta agar penyidik bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya
Analisis Hukum: Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Jabatan
Dalam analisis hukumnya, Nasrullah menilai dugaan penggelapan dan jual beli aset desa mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika terbukti ada pejabat desa yang menjual, memindahtangankan, atau menguasai aset desa untuk kepentingan pribadi, maka unsur penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan jabatan terpenuhi. Bahkan, bila menimbulkan kerugian negara, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Nasrullah.
Ia menambahkan, dari sisi administrasi pemerintahan, tindakan semacam itu juga melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa setiap aset desa harus dikelola secara tertib, akuntabel, dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan pemerintah daerah.
“Jual beli aset desa tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum berat. Kepala desa atau mantan pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab secara pidana dan administratif,” tegasnya lagi.
Harapan JPKP: Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
Menutup pernyataannya, Nasrullah menegaskan bahwa JPKP Muna Barat akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak mundur dalam menegakkan keadilan, sekalipun kasus ini melibatkan pejabat atau mantan pejabat desa.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Ini harus menjadi pembelajaran bahwa jabatan publik bukan alat untuk memperkaya diri. Kami percaya aparat penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan penggelapan dan jual beli aset Desa Sangia Tiworo mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diduga tanah milik desa berpindah tangan secara tidak sah. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan pendampingan dari JPKP Muna Barat.
Kini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan memeriksa beberapa saksi. Proses hukum masih berlanjut, dan publik Muna Barat menantikan hasil akhir penyelidikan yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan efek jera bagi pelaku pelanggaran aset desa.













