KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ikmal Putra Saranani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2021–2023. Ia menilai ada indikasi keterlibatan seorang anggota DPR RI asal Sultra berinisial BB dalam pusaran kasus tersebut.
Desakan ini muncul setelah KPK, pada 7 Agustus 2025, menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (Gerindra) dengan dugaan korupsi senilai Rp15,86 miliar, dan Satori (NasDem) sebesar Rp12,52 miliar. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian tanah, pengembangan usaha, hingga penempatan deposito.
Dalam keterangannya, Satori juga mengungkap bahwa sedikitnya 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 ikut menerima aliran dana tersebut. Nama BB semakin mencuat karena sebelumnya menggantikan Haerul Saleh melalui pergantian antar waktu (PAW) pada 2020, dan saat ini menjabat wakil ketua Komisi II DPR RI.
Hasil investigasi CORAKINDO menemukan tiga pola dugaan penyelewengan dana CSR BI–OJK, yaitu:
1. Penyaluran melalui yayasan fiktif yang tidak terdaftar resmi dan tanpa aktivitas sosial nyata.
2. Pengalihan peruntukan dengan menggunakan dana CSR untuk pembelian aset pribadi.
3. Rekayasa transaksi perbankan melalui bank daerah guna menyamarkan penempatan deposito dan proses pencairannya.
Ikmal Putra Saranani menyebut bahwa di Sultra, BB tercatat beberapa kali tampil bersama Kepala Perwakilan BI Sultra, Doni Septadijaya, dalam kegiatan penyaluran CSR, termasuk pembagian sembako pada masa pandemi.
“KPK tidak boleh berhenti pada dua tersangka saja. Kami mendesak penyelidikan intensif terkait keterlibatan Bahtra Banong dan anggota DPR lainnya. Tidak boleh ada yang dilindungi. Uang rakyat harus dikembalikan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” tegas Ikmal. Minggu, 09/11/2025.
CORAKINDO juga meminta sistem penyaluran dana CSR dibuat transparan dan akuntabel. Pengawasan terhadap yayasan penerima dana wajib diperketat agar kejadian serupa tidak berulang.
Kasus dana CSR BI–OJK ini disebut melibatkan sedikitnya 47 anggota Komisi XI DPR RI dari sembilan fraksi, dengan rata-rata aliran dana mencapai Rp25 miliar per orang. Nama-nama besar dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem hingga PKB ikut tercantum dalam daftar tersebut.
KPK mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2024, setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Sejumlah penggeledahan dilakukan di kantor BI dan OJK sebelum dua anggota DPR RI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Skandal ini dinilai bukan hanya merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial, tetapi juga mencoreng citra lembaga legislatif serta integritas sektor perbankan nasional.













