KENDARI – Situasi di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) memanas setelah massa Angkatan Muda Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (AMM Sultra) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Senin (17/11/2025). Aksi tersebut berujung pada penyegelan ruang rektor dan sejumlah ruangan strategis lain di lingkungan kampus. Selain itu, massa juga membakar ban sebagai bentuk penegasan protes mereka terkait dugaan penyimpangan tata kelola kampus.
Aksi itu merupakan puncak dari kekecewaan AMM Sultra terhadap kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Nurdin, M.Sc., IPU., ASEAN Eng., yang dinilai telah membawa kampus keluar dari spirit, prinsip, dan nilai dasar Muhammadiyah. Dalam orasinya, koordinator aksi dan perwakilan massa membacakan pernyataan sikap yang memuat berbagai dugaan pelanggaran manajemen internal.
Mereka menyoroti proses rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan yang dinilai tidak lagi memprioritaskan kader Muhammadiyah. Selain itu, promosi jabatan tertentu dituding sarat kepentingan keluarga, sementara penunjukan staf dan pengajar disebut tidak memenuhi standar kompetensi. Mekanisme rekrutmen yang dianggap tertutup memperkuat tudingan adanya praktik tata kelola yang tidak profesional.
Tidak hanya itu, massa aksi juga menyinggung intensitas perjalanan luar negeri rektor yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi pengembangan kampus. Sejumlah jabatan strategis seperti Ketua Program Studi dan PLT Wakil Rektor IV disebut ditunjuk tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Statuta UMK tahun 2023. Hal tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya pola kebijakan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan internal kampus.
Isu paling serius muncul dari Fakultas Hukum, di mana AMM Sultra menuding adanya penyalahgunaan dana mahasiswa program magister. Dugaan pembukaan rekening terpisah oleh seorang staf magang yang berujung pada hilangnya dana hingga ratusan juta rupiah dianggap sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan dan kontrol keuangan universitas. Massa menilai kasus tersebut telah merugikan amal usaha Muhammadiyah dan mencoreng reputasi lembaga pendidikan.
Dalam aksi tersebut, AMM Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Pencopotan Rektor Prof. Muhammad Nurdin oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah karena dianggap gagal memastikan tata kelola kampus berjalan sesuai prinsip integritas dan profesionalisme.
2. Pencopotan Dekan Fakultas Hukum oleh rektor pengganti, serta penataan ulang proses kaderisasi dan promosi jabatan agar sesuai standar.
3. Pembentukan Tim Audit Independen oleh PP Muhammadiyah untuk menyelidiki seluruh pengelolaan keuangan UMK, termasuk anggaran perjalanan dinas dan dugaan penyimpangan lainnya.
“Kami tidak akan mundur. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, penyegelan dan boikot aktivitas kampus akan terus kami lakukan,” tegas Adiyansah, Humas Pergerakan Kader Muda Bergerak, dalam pernyataan resminya kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Rektor III UM Kendari yang dimintai tanggapan belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi dan tuntutan AMM Sultra tersebut.













