BAUBAU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI yang berlangsung di Kota Baubau, Senin (17/11/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional Komite I dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya setelah satu dekade penerapannya di seluruh wilayah Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Kepulauan Buton, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, perwakilan lembaga adat Kesultanan Buton, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur strategis ini menjadikan forum tersebut sebagai ruang diskusi mendalam mengenai dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tantangan regulasi dalam era governance yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komite I DPD RI yang memilih Baubau sebagai lokasi kegiatan inventarisasi. Ia menegaskan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam melihat efektivitas implementasi kebijakan otonomi daerah selama sepuluh tahun terakhir.
Asrun Lio menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, telah terjadi banyak perubahan signifikan dalam pola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini semakin berkembang setelah hadirnya berbagai regulasi baru, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Menurutnya, regulasi tersebut memengaruhi pembagian kewenangan, pengelolaan urusan pemerintahan, hingga struktur hubungan antara pusat dan daerah. Ia menilai bahwa adaptasi terhadap dinamika regulasi ini membutuhkan koordinasi dan evaluasi berkelanjutan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di lapangan.
Selain membahas aspek regulasi, Sekda turut menyoroti isu penting terkait prediksi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Ia menyebutkan bahwa penurunan TKD merupakan tantangan serius bagi daerah yang sebagian besar masih mengandalkan transfer fiskal pusat dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi sektor unggulan, serta inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Asrun Lio berharap forum tersebut dapat menjadi ruang terbuka bagi para kepala daerah, akademisi, lembaga adat, dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, tantangan, maupun usulan yang relevan dengan implementasi otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa masukan dari daerah sangat penting agar hasil inventarisasi Komite I DPD RI benar-benar mencerminkan kondisi faktual di wilayah Sulawesi Tenggara.
Ia juga berharap hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan strategis bagi DPD RI dalam menyusun rekomendasi kebijakan nasional terkait penyempurnaan regulasi otonomi daerah, penguatan desentralisasi, serta perbaikan hubungan keuangan pusat–daerah agar lebih adil, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Sekda Sultra memohon doa restu agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak yang mendukung terlaksananya pertemuan strategis tersebut.













