Example 728x250
BeritaDaerah

Pemprov Sultra Bangun Ekonomi Inovatif Berbasis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

47
×

Pemprov Sultra Bangun Ekonomi Inovatif Berbasis Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., di secara resmi membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Selasa (21/10/2025).

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus memperkuat dukungan terhadap tumbuhnya inovasi masyarakat melalui perlindungan hukum atas karya dan cipta intelektual. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., di Kendari, Selasa (21/10/2025).

Sekda Asrun Lio mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi visi kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling., yang menempatkan inovasi dan perlindungan sosial sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Menurutnya, sosialisasi HKI bukan sekadar forum formalitas, melainkan langkah konkret dalam mewujudkan masyarakat kreatif yang memiliki kesadaran hukum atas hasil karya mereka.

“Sosialisasi HKI ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku inovasi dan ekonomi kreatif. Perlindungan atas karya masyarakat menjadi fondasi penting agar mereka mendapatkan hak ekonomi yang layak dan pengakuan hukum yang sah,” ujar Asrun Lio.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra 2025–2030, yang berlandaskan visi ‘Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius’. Melalui visi tersebut, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membangun secara fisik, tetapi juga memperkuat aspek legal dan intelektual masyarakat.

Sekda menuturkan, di era ekonomi kreatif dan digital, Hak Kekayaan Intelektual bukan lagi sekadar urusan legalitas administratif, melainkan telah menjadi aset strategis yang dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk atau karya. Oleh karena itu, masyarakat Sultra perlu memahami bahwa pendaftaran HKI merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun nasional.

“Banyak karya dan produk lokal yang berpotensi besar, tetapi belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Ini menjadi tantangan kita bersama agar hasil cipta masyarakat Sultra tidak mudah diambil atau diklaim pihak lain,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, yakni Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Dra. Sri Lastami, S.T., M.IP., serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H. Keduanya memaparkan berbagai bentuk perlindungan HKI dan mekanisme pendaftarannya, termasuk pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan komunitas kreatif daerah.

Asrun Lio berharap, kegiatan ini dapat menjadi titik awal bagi tumbuhnya kesadaran baru di kalangan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk menghargai serta melindungi hasil karya anak bangsa. Ia menegaskan, perlindungan HKI harus menjadi budaya baru dalam dunia riset, bisnis, dan inovasi daerah.

“Mari kita jadikan perlindungan HKI sebagai langkah penting dalam mendukung kemajuan Sulawesi Tenggara. Dengan perlindungan yang kuat, karya dan inovasi lokal dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat identitas daerah di tingkat nasional,” tutup Sekda.