Example 728x250
BeritaDaerah

Konawe Utara Tetapkan Perda APBD 2025, Fokus pada Peningkatan PAD dan Pembangunan

103
×

Konawe Utara Tetapkan Perda APBD 2025, Fokus pada Peningkatan PAD dan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Bupati Konawe Utara Saat tandatangani APBD Perubahan 2025, Kamis 9 Oktober 2025.

Konawe Utara – Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, SH., MH., secara resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara, ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati bersama Sekretaris Daerah, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd.

Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Konawe Utara, Made Tarabuana, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Kehadiran sejumlah pejabat penting ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menyampaikan bahwa total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,45 triliun. Ia menekankan bahwa perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat, perkembangan pembangunan, serta peningkatan kualitas layanan publik. “Perubahan ini dilakukan agar setiap program yang dijalankan benar-benar efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati Ikbar.

Bupati Ikbar juga menegaskan pentingnya kepala OPD untuk turun langsung ke lapangan, memantau implementasi program, serta mendengar aspirasi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan dan anggaran yang dikeluarkan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa pendekatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program pemerintah berjalan maksimal dan berdampak nyata.

Selain fokus pada implementasi program, Bupati Ikbar mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor retribusi daerah. Menurutnya, ketergantungan yang terlalu tinggi pada dana transfer dari pemerintah pusat dapat membatasi kemandirian daerah. “Saat ini 97 persen anggaran kita masih bersumber dari dana transfer, sementara PAD baru 3 persen. Oleh karena itu, kita perlu bekerja keras meningkatkan PAD agar Konawe Utara bisa lebih mandiri dan berdaya saing,” tegasnya.

Bupati Ikbar juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap program pembangunan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Konawe Utara.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa dana APBD Perubahan ini akan difokuskan pada beberapa sektor prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia berharap dengan alokasi anggaran yang tepat, pembangunan di Konawe Utara dapat berjalan lebih merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Penetapan Perda APBD Perubahan 2025 ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan transparansi, dan menghadirkan program yang tepat sasaran bagi masyarakat. Bupati Ikbar menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan memastikan setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan sebaik mungkin demi kemajuan Konawe Utara.