KONAWE – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra, La Songo, mengecam keras dugaan intimidasi oknum anggota Polres Konawe terhadap wartawan saat meliput di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai.
Sejumlah jurnalis mengaku diperlakukan layaknya pelaku kriminal, dipaksa berbaris, berhitung, hingga diperiksa bersama orang yang dicurigai. “Kami dilecehkan, seolah pengedar narkoba. Ini tidak bisa diterima,” ujar salah satu korban.
La Songo menilai tindakan tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Perkap HAM 2009, dan Kode Etik Profesi Polri.
“Oknum seperti ini merusak citra Polri. Intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius hukum dan etika kepolisian,” tegasnya.
PPWI Sultra bersama organisasi pers akan melaporkan kasus ini ke Irwasda Polda Sultra, sekaligus mendesak Propam Polri menindak tegas pelaku.
Mereka juga menuntut:
1. Polda Sultra segera memproses oknum terkait.
2. Propam menegakkan disiplin dan etik.
3. Kapolres Konawe memberi klarifikasi publik.
4. Polri menjamin perlindungan jurnalis.
La Songo menegaskan, wartawan adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan objek kriminalisasi.













