Kendari – Seorang warga berinisial LN di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Kasus ini melibatkan dua orang terlapor masing-masing berinisial KR dan SK.
Peristiwa berawal pada Juli 2024 lalu, saat KR yang mengaku sebagai konsultan hukum sekaligus advokat terdaftar di PERADIN, bersama SK yang memperkenalkan diri sebagai Wasekjen DPP Partai Gerindra, mendatangi rumah korban di Pasarwajo. Mereka menawarkan bantuan untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan bupati dari Partai Gerindra.
Untuk meyakinkan korban, KR memperlihatkan sejumlah foto dirinya bersama tokoh nasional yang disebut-sebut sebagai petinggi partai. Korban kemudian diminta menitipkan uang sebesar Rp1 miliar kepada KR dan Rp100 juta kepada SK. Total Rp1,1 miliar ditransfer pada 22 Juli 2024.
Namun setelah transaksi, janji akses dan komunikasi dengan elite partai tidak pernah terwujud. Dari penelusuran, nama KR juga tidak dikenal di internal Partai Gerindra.
Merasa ditipu, korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan KR dan SK ke Polda Sultra.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang kuat. Peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur Pasal 378 dan 372 KUHP,” tegas Hendro Kusuma Jaya, S.H., M.Kn., kuasa hukum korban, Rabu (3/9/2025).
Saat ini laporan resmi telah diterima oleh Polda Sultra dan tim kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.













