Kendari – Menanggapi rencana eksekusi lahan seluas ±25 hektare di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda) oleh Pengadilan Negeri Kendari atas permintaan Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sultra, Nasrullah, memberikan analisis hukum dan menegaskan bahwa hak warga yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap memiliki kekuatan hukum yang sah, dan tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena adanya putusan lama yang telah inkrah.
Menurut Nasrullah, SHM adalah bukti hak atas tanah yang paling kuat menurut hukum positif di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Tidak bisa serta-merta SHM yang terbit kemudian dikatakan tidak berlaku hanya karena adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah, apalagi putusan tersebut tidak melibatkan para pemegang sertifikat sebagai pihak dalam perkara (non-partai),” ujar Nasrullah kepada media, Minggu (28/09/2025).
Ia menambahkan bahwa Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 memang mengatur kemungkinan pembatalan sertifikat jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pembatalan itu harus melalui proses resmi dan tidak otomatis menihilkan status hukum SHM.
“Kalimat dalam PP tersebut berbunyi ‘dapat dinyatakan tidak berlaku’. Artinya, ada ruang untuk uji kembali, ada ruang pembelaan. Ini bukan persoalan siapa lebih dulu, tapi siapa yang berhak secara sah dan adil,” jelasnya.
Nasrullah juga menyoroti usia putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang dijadikan dasar eksekusi.
“Perkara ini sudah lebih dari 30 tahun, dan tidak pernah dieksekusi hingga saat ini. Selama waktu itu, warga telah menguasai dan mengelola tanah, bahkan menerbitkan SHM secara sah dari BPN. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang eksekusi dilakukan? Apakah objek tanah yang disebut dalam putusan itu sama persis dengan lahan yang saat ini telah bersertifikat?” ungkapnya.
Ia menilai, sebelum eksekusi dilakukan, harus ada verifikasi yuridis dan faktual yang menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian lokasi, batas, status tanah, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jika tidak ada klarifikasi objek yang kuat dan akurat, maka pelaksanaan eksekusi dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga,” tegasnya.
Nasrullah juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata, ada perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik yang tidak menjadi pihak dalam sengketa awal. Dalam konteks ini, warga yang memiliki SHM dan tidak terlibat dalam perkara 1993 tetap bisa mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sesuai Pasal 378 Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering).
“Mereka yang dirugikan oleh eksekusi bisa melakukan perlawanan hukum. Dan selama proses itu belum selesai, tidak patut eksekusi dijalankan secara memaksa. Negara hukum tidak bisa membenarkan pemaksaan satu pihak tanpa uji silang yang adil,” katanya.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Kopperson yang menyebut eksekusi adalah “perintah negara yang tak bisa dihentikan siapa pun”, Nasrullah mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan yang demokratis, eksekusi bukanlah perintah otoriter, tetapi harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan asas kehati-hatian.
“Pengadilan tidak boleh menjadi alat kekuasaan sepihak. Jika ada potensi konflik hak, maka eksekusi harus ditunda sambil menunggu penyelesaian hukum baru, bukan langsung dieksekusi tanpa ruang dialog,” jelasnya.
Meskipun Kopperson membuka ruang mediasi, Nasrullah menilai pendekatan yang disampaikan masih bersifat sepihak dan mengandung tekanan.
“Jika mediasi mau dilakukan, maka tidak boleh diiringi dengan ancaman seperti ‘keringanan tidak akan diberikan setelah patok dipasang’. Itu bukan mediasi, tapi intimidasi halus. Mediasi harus dalam suasana kesetaraan,” pungkasnya.
JPKP menegaskan bahwa konflik agraria adalah persoalan kompleks yang harus diselesaikan melalui pendekatan hukum yang adil, kontekstual, dan berkeadaban. SHM yang telah terbit tidak bisa dianggap ilegal tanpa proses hukum yang sah dan transparan. Oleh karena itu, rencana eksekusi atas dasar putusan lama harus ditinjau ulang dan dikaji ulang secara menyeluruh oleh semua pihak yang berwenang.













