Example 728x250
BeritaDaerah

Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis

614
×

Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran Cegah Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas untuk menjamin kualitas dan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/18704 Tahun 2025 tentang Langkah Pencegahan Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat edaran ini ditandatangani pada 25 September 2025 di Kendari.

Program MBG merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Program ini diharapkan mampu mengurangi masalah gizi buruk sekaligus memperbaiki status kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Namun demikian, pelaksanaan program ini tidak lepas dari risiko, salah satunya insiden keracunan makanan.

Gubernur Andi Sumangerukka dalam edarannya menegaskan, kejadian keracunan makanan bisa terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian bahan baku, proses pengolahan yang tidak higienis, hingga penyimpanan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Jika tidak ditangani secara cepat dan tepat, insiden keracunan dapat menimbulkan dampak serius berupa gangguan kesehatan massal, bahkan kematian. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.

 

Surat Edaran tersebut menegaskan lima tujuan utama. Pertama, menjamin keamanan dan mutu makanan yang disajikan dalam program MBG agar layak dikonsumsi oleh masyarakat penerima manfaat. Kedua, mencegah terjadinya insiden keracunan melalui sistem pengawasan yang ketat di seluruh tahapan, mulai dari penyediaan bahan hingga penyajian makanan. Ketiga, meningkatkan kemampuan petugas dalam mengenali dan menangani insiden keracunan secara cepat. Keempat, meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat insiden baik terhadap kesehatan masyarakat maupun kepercayaan publik. Kelima, membangun sistem pelaporan dan evaluasi kejadian keracunan yang efektif sebagai bahan perbaikan program.

Edaran ini juga mengatur ruang lingkup pengawasan yang meliputi enam aspek utama. Di antaranya pengawasan kualitas bahan makanan, proses produksi dan pengolahan, distribusi dan penyajian, penanganan kejadian keracunan, koordinasi antarinstansi, serta pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh tahapan program mulai dari dapur penyedia hingga meja makan siswa di sekolah berada dalam kendali pengawasan yang ketat.

Melalui surat edaran ini, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota serta satgas MBG untuk memperkuat pengawasan rantai produksi pangan. Penyedia makanan diwajibkan memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi, sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan setempat harus terlibat dalam setiap tahap pelaksanaan.

Selain itu, koordinasi lintas sektor menjadi perhatian utama. Gubernur memerintahkan dibentuknya Tim Pengawasan Terpadu di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, BPOM, serta instansi terkait lainnya. Tim ini bertugas melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah dan dapur penyedia makanan secara berkala.

Dalam hal penanganan cepat, setiap sekolah diwajibkan memiliki mekanisme pelaporan melalui hotline. Pemerintah juga menjamin akses layanan kesehatan segera bagi siswa yang mengalami gejala keracunan. Investigasi insiden wajib dilakukan bersama instansi teknis, dan hasilnya harus dilaporkan kepada pemerintah provinsi paling lambat 2×24 jam setelah kejadian.

Tidak hanya pengawasan dan penanganan, surat edaran ini juga menekankan pentingnya edukasi. Seluruh pihak sekolah, penyedia makanan, hingga orang tua siswa perlu diberikan pemahaman mengenai pentingnya keamanan pangan. Pemerintah juga akan mendistribusikan panduan teknis penyajian makanan bergizi yang aman kepada sekolah penerima program.

Evaluasi pelaksanaan program dilakukan secara berkala setiap bulan. Kabupaten/kota diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan, termasuk kendala yang dihadapi, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra. Masyarakat dan komite sekolah juga diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelaksanaan program.

Dalam penutup surat edaran, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa seluruh langkah pencegahan keracunan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap pengawasan yang ketat, penanganan yang cepat, serta edukasi yang berkelanjutan dapat menjamin keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Tenggara.

“Langkah-langkah pengawasan dan penanganan harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan demi menjamin keamanan pangan serta keberhasilan program ini bagi anak-anak dan masyarakat Sultra,” tegasnya.

Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan makanan bergizi kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap hidangan yang sampai di meja penerima manfaat benar-benar aman, sehat, dan layak konsumsi.